Latihan Soal PIH 61 - 70
![]() |
PIH Buku 1 |
61. teori utilities (“utilities theori”), yang dijelaskan dalam buku “Introduction ot the morals and legislation. Teori-teori ini pun mengandung kelemahan, karena ?
62. Van Apeldoorn menyatakan : Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki kedamaian. Kedamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu yaitu kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dan lain sebagainya terhadap yang merugikannya. Dalam bukunya ?
63. Apa yang disebut damai atau kedamaian ? .. menurut Purbacaraka dan Soekanto.
- A. Kedamaian atau damai adalah suatu kenyataan yang berupa kepastian Hukum ketertiban atau (orde) dan ketenteraman atau ketenangan (rust). Ketertiban tertuju pada hubungan lahiriah, dengan melihat pada proses interaksi antar-pribadi dalam masyarakat. Sedangkan ketenteraman tertuju pada keadaan batin, yaitu melihat pada kehidupan batiniah masing-masing pribadi dalam masyarakat
- B. Kedamaian atau damai adalah suatu keadaan yang meliputi dua hal yaitu ketertiban atau keamanan (orde) dan ketenteraman atau ketenangan (rust). Ketertiban tertuju pada hubungan lahiriah, dengan melihat pada proses interaksi antar-pribadi dalam masyarakat. Sedangkan ketenteraman tertuju pada keadaan batin, yaitu melihat pada kehidupan batiniah masing-masing pribadi dalam masyarakat
- C. Kedamaian atau damai adalah suatu kenyataan yang berupa kepastian Hukum ketertiban atau (orde) dan ketenteraman atau ketenangan (rust). Yang tertuju pada hubungan fakta, dengan melihat pada proses kenyataan yang ada dalam masyarakat. Sedangkan ketenteraman tertuju pada keadaan batin, yaitu melihat pada kehidupan batiniah masing-masing pribadi dalam masyarakat
- D. Kedamaian atau damai adalah suatu kenyataan yang berupa kepastian Hukum ketertiban atau (orde) dan ketenteraman atau ketenangan (rust). Yang tertuju pada hubungan fakta, dengan melihat pada proses kenyataan yang ada dalam masyarakat. Sedangkan ketenteraman tertuju pada kenyamanan individu , yaitu melihat pada kehidupan kesehatan masing-masing pribadi dalam masyarakat
64. Hukum bertugas menjamin adanya kepastian hukum (rechtszekerheid) dalam pergaulan manusia. Dalam tugas itu tersimpul dua tugas lain, yaitu harus menjamin keadilan serta hukum tetap berguna. Dalam kedua tugas tersebut tersimpul pula tugas ketiga yaitu hukum bertugas polisionil (politionele taak van het recht). Hukum menjaga agar dalam masyarakat tidak tejadi main hakim sendiri (eigenrichting). Hal ini dinyatakan oleh ...?... dalam bukunya yang berjudul ...?...
65. Tujuan hukum menurut Wirjono Prodjodikoro adalah ?
66. Dalam bukunya ini Wirjono Prodjodikoro menyatakan tentang tujuan dari Hukum, apa judul bukunya ?
67. Bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur. Di samping ketertiban tujuan lain daripada hukum adalah tercapainya keadilan, yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya. Hal ini dinyatakan oleh ...?... dalam tulisannya yang berjudul ...?...
- A. Soekanto dalam tulisannya yang berjudul “Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional”
- B. Wirjono Prodjodikoro dalam tulisannya yang berjudul “Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional”
- C. Soebekti dalam tulisannya yang berjudul “Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional”
- D. Mochtar Kusumaatmadja dalam tulisannya yang berjudul “Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional”
68. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diusahakan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat yang penting sekali bukan saja bagi suatu kehidupan masyarakat teratur tetapi merupakan syarat mutlak bagi suatu organisasi hidup yang melampui batas-batas saat sekarang. Karena itulah terdapat lembaga-lembaga hukum seperti perkawinan, hak milik dan kontrak. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat yang dijelmakan olehnya manusia tak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara opimal dalam masyarakat tempat ia hidup.
Pernyataan ini dinyatakan oleh ?
69. Berbicara tentang keadilan sebagai tujuan hukum, Aristoteles membedakan keadilan itu terdiri atas dua macam, yaitu ?
70. “ubi societas ibi ius”, artinya ?