Jawaban PIH Nomor 64

Jawaban PIH Nomor 64

✓ D. Utrecht dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”

Kemudian Utrecht dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” mengatakan, bahwa hukum bertugas menjamin adanya kepastian hukum (rechtszekerheid) dalam pergaulan manusia. Dalam tugas itu tersimpul dua tugas lain, yaitu harus menjamin keadilan serta hukum tetap berguna. Dalam kedua tugas tersebut tersimpul pula tugas ketiga yaitu hukum bertugas polisionil (politionele taak van het recht). Hukum menjaga agar dalam masyarakat tidak tejadi main hakim sendiri (eigenrichting) (Utrecht, 1957:21).


Jawaban aku BENAR

Karena jawaban aku BENAR maka boleh pilih :