Jawaban PIH Nomor 65
✓ A. tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan bahagia dan tertib dalam masyarakat
Beberapa ahli hukum bangsa Indinesia sendiri telah mengemukakan perumusan apa yang menjadi tujuan hukum itu. Wirjono Prodjodikoro dalam berpendapat, bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan bahagia dan tertib dalam masyarakat (Prodjodikoro, 1967: 9).
![]() |
Jawaban aku BENAR |