Latihan Soal PIH 21 - 30
![]() |
PIH Buku 1 |
31. Dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" dia mengemukakan :
“Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah- perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan”.
Sipakah dia ?
32. Dalam tulisannya yang berjudul “Rasa Keadilan Sebagai Dasar Segala Hukum” dia menyatakan :
bahwa hukum adalah rangkaian peraturan- peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat
Siapakah dia ?
33. Hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yakni dengan hukuman yang tertentu.
Ini adalah rumusan Hukum dari ?
34. Soerojo Wignjodipoero, dalam karyanya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum” menyatakan “Hukum adalah ?
- A. “Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah- perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan”
- B. "Hukum adalah rangkaian peraturan- peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat"
- C. "Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup, yang bergejoak terus-menerus dalam keadaaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya)"
- D. “Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat"
35. Masyarakat sendiri sebetulnya mempunyai pengertian yang berbeda-beda terhadap hukum. Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto dalam bukunya “Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum” menyebutkan ada 9 (sembilan) macam arti hukum yang diberikan oleh masyarakat, satu diantaranya yaitu ?
- A. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
- B. Hukum sebagai disiplin yakni sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.
- C. Hukum sebagai petugas yakni sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.
- D. Hukum sebagai Lembaga sosial yaitu perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
36. Masyarakat sendiri sebetulnya mempunyai pengertian yang berbeda-beda terhadap hukum. Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto dalam bukunya “Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum” menyebutkan ada 9 (sembilan) macam arti hukum yang diberikan oleh masyarakat, yaitu :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni ?
- A. yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law enforcement officer).
- B. yakni sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.
- C. yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
- D. yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
37. Hukum sebagai disiplin, yakni ?
- A. yakni sebagai sarana sistem pengendalian sosial yang mencakup segala proses baik yang direncanakan maupun tidak
- B. yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
- C. yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law enforcement officer).
- D. yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik (sehingga harus dianut atau ditaati)
38. Hukum sebagai kaidah, yakni ?
- A. yakni sebagai lembaga sosial (“social institution”) yang merupakan himpunan dari kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
- B. yakni sebagai struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta bentuk tertulis.
- C. sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan yang didasarkan pada hukum, akan tetapi yang juga didasarkan pada penilaian pribadi.
- D. yakni sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.
39. Hukum sebagai tata hukum, yakni ?
- A. yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan yang didasarkan pada hukum, akan tetapi yang juga didasarkan pada penilaian pribadi.
- B. yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
- C. yakni sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.
- D. yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta bentuk tertulis.
40. Hukum sebagai petugas, yakni ?
- A. yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law enforcement officer).
- B. yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan yang didasarkan pada hukum, akan tetapi yang juga didasarkan pada penilaian pribadi.
- C. yakni proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
- D. yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik (sehingga harus dianut atau ditaati) dan apa yang dianggap buruk (sehingga harus dihindari)
red _ (4)
https://bit.ly/4bnuFA3
Menuju ke :
•