Jawaban PIH Nomor 31
✓ C. Utrecht
Utrecht misalnya, dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” mengemukakan, “Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah- perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan” (Utrect, 1957:9).