Jawaban PIH Nomor 40

Jawaban PIH Nomor 40

✓ A. yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law enforcement officer).

Masyarakat sendiri sebetulnya mempunyai pengertian yang berbeda-beda terhadap hukum. Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto dalam bukunya “Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum” menyebutkan ada 9 (sembilan) macam arti hukum yang diberikan oleh masyarakat, yaitu :

1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

3. Hukum sebagai kaidah, yakni sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.

4. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta bentuk tertulis.

5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law enforcement officer).


Jawaban Aku BENAR

Karena jawaban aku BENAR maka boleh pilih :