Jawaban PIH Nomor 33
✓ C. Simorangkir
Kemudian Simorangkir dalam bukunya “Pelajaran Hukum Indonesia”, merumuskan :
Hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yakni dengan hukuman yang tertentu. (Simorangkir, 1962:6)