Jawaban PIH Nomor 33

Jawaban PIH Nomor 33

✓ C. Simorangkir

Kemudian Simorangkir dalam bukunya “Pelajaran Hukum Indonesia”, merumuskan :
Hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yakni dengan hukuman yang tertentu. (Simorangkir, 1962:6)


Jawaban Aku BENAR

Karena jawaban aku BENAR maka boleh pilih :