Jawaban PIH Nomor 36

Jawaban PIH Nomor 36

✓ D. yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

Masyarakat sendiri sebetulnya mempunyai pengertian yang berbeda-beda terhadap hukum. Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto dalam bukunya “Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum” menyebutkan ada 9 (sembilan) macam arti hukum yang diberikan oleh masyarakat, yaitu:

1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.


Jawaban Aku BENAR

Karena jawaban aku BENAR maka boleh pilih :