Jawaban PIH Nomor 38
✓ D. yakni sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.
Masyarakat sendiri sebetulnya mempunyai pengertian yang berbeda-beda terhadap hukum. Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto dalam bukunya “Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum” menyebutkan ada 9 (sembilan) macam arti hukum yang diberikan oleh masyarakat, yaitu :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3. Hukum sebagai kaidah, yakni sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.
![]() |
Jawaban Aku BENAR |
Karena jawaban aku BENAR maka boleh pilih :