Jawaban PIH Nomor 38

Jawaban PIH Nomor 38

✓ D. yakni sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.

Masyarakat sendiri sebetulnya mempunyai pengertian yang berbeda-beda terhadap hukum. Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto dalam bukunya “Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum” menyebutkan ada 9 (sembilan) macam arti hukum yang diberikan oleh masyarakat, yaitu :

1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

3. Hukum sebagai kaidah, yakni sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.


Jawaban Aku BENAR

Karena jawaban aku BENAR maka boleh pilih :