Latihan Soal PIH 1 - 10

Latihan Soal PIH 1 - 10

PIH Buku 1

Perlu dipahami sebenarnya objek ilmu hukum itu cukup luas wilayah cakupanya tidak hanya hukum normatif atau hukum tertulis saja, tetapi lebih dari itu, sehingga akan lebih bagus apabila kita melihat dan memahami pengertian ilmu hukum dari beberapa juris (ahli hukum). Untuk memberikan gambaran dan pemahaman tentang arti sesungguhnya dari ilmu hukum, di bawah ini pendapat beberapa juris (Satjipto Rahardjo, 1986:11-12), sebagai berikut :

1. Ilmu hukum merupakan penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir. 
Ini adalah pendapat dari ?
2. ilmu hukum adalah pemikiran yang diteliti, dan bobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, dan pemikiran itu menjangkau ke luar batas pemecahan terhadap suatu problem yang kongkret. Jadi, ilmu hukum itu meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan dipikirkan masak-masak di bidang hukum.
Ini adalah pendapat dari ?
3. ilmu hukum adalah suatu diskusi teoretis yang umum mengenai hukum dan asas-asasnya, sebagai lawan dari studi mengenai peraturan-peraturan hukum yang konkret.
Ini adalah pendapat dari ?
4. Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat surgawi dan manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar.
Ini adalah pendapat dari ?
5. Ilmu Hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum dan teoritis, yang berusaha untuk mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum dan sistem hukum.
Ini adalah pendapat dari ?
6. Ilmu hukum adalah ilmu yang membahas objeknya secara luas sekali, meliputi hal-hal yang filsafati, sosiologis, historis, maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum.
Ini adalah pendapat dari ?
7. Sementara John Austin (Satjipto Rahardjo 1986:238-239) mengartikan ilmu hukum (jurisprudence) dalam tiga aspek, yaitu sebagai berikut :
8. Untuk menganalisis atau mempelajari hukum secara mendalam membutuhkan metode tersendiri. Untuk mempelajari hakikat hukum menurut Roscoe Pound (Sudjono Dirjosisworo, 1983:9) dapat dilakukan melalui “law in the books and law in action”, yaitu ?
9. Dalam kepustakaan ilmu hukum dikenal beberapa metode pendekatan yang dapat digunakan dalam mempelajari hukum sebagai ilmu, yaitu sebagai berikut :
Metode idealis, yaitu ?
10. Metode normative-analisis, yaitu ?
red _ (1)
https://bit.ly/3Qa6w6m

Menuju ke :