Latihan Soal PIH 1 - 10
![]() |
PIH Buku 1 |
Perlu dipahami sebenarnya objek ilmu hukum itu cukup luas wilayah cakupanya tidak hanya hukum normatif atau hukum tertulis saja, tetapi lebih dari itu, sehingga akan lebih bagus apabila kita melihat dan memahami pengertian ilmu hukum dari beberapa juris (ahli hukum). Untuk memberikan gambaran dan pemahaman tentang arti sesungguhnya dari ilmu hukum, di bawah ini pendapat beberapa juris (Satjipto Rahardjo, 1986:11-12), sebagai berikut :
1. Ilmu hukum merupakan penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir.
Ini adalah pendapat dari ?
- A. Ulpian
- B. Stone
- C. Fistgerald
- D. Bodenheimer
2. ilmu hukum adalah pemikiran yang diteliti, dan bobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, dan pemikiran itu menjangkau ke luar batas pemecahan terhadap suatu problem yang kongkret. Jadi, ilmu hukum itu meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan dipikirkan masak-masak di bidang hukum.
Ini adalah pendapat dari ?
- A. Jolowic
- B. Bodenheimer
- C. John Austin
- D. Liewellyn
3. ilmu hukum adalah suatu diskusi teoretis yang umum mengenai hukum dan asas-asasnya, sebagai lawan dari studi mengenai peraturan-peraturan hukum yang konkret.
Ini adalah pendapat dari ?
- A. Jolowic
- B. Bodenheimer
- C. John Austin
- D. Liewellyn
4. Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat surgawi dan manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar.
Ini adalah pendapat dari ?
- A. Bodenheimer
- B. John Austin
- C. Ulpian
- D. Stone
5. Ilmu Hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum dan teoritis, yang berusaha untuk mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum dan sistem hukum.
Ini adalah pendapat dari ?
- A. Fistgerald
- B. Bodenheimer
- C. John Austin
- D. Liewellyn
6. Ilmu hukum adalah ilmu yang membahas objeknya secara luas sekali, meliputi hal-hal yang filsafati, sosiologis, historis, maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum.
Ini adalah pendapat dari ?
- A. John Austin
- B. Jolowic
- C. Liewellyn
- D. E. Bodenheimer
7. Sementara John Austin (Satjipto Rahardjo 1986:238-239) mengartikan ilmu hukum (jurisprudence) dalam tiga aspek, yaitu sebagai berikut :
- A. John Austin mengartikan ilmu hukum dalam 3 aspek yaitu :
- Ilmu hukum (jurisprudence) merupakan penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir.
- Ilmu hukum tentang hukum berurusan dengan hukum positif atau dengan hukum-hukum lain yang secara tegas di terima, tanpa memperhatikan kebaikan ataupun kejelekanya.
- Tugas dari ilmu hukum hanyalah untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem modern. Sekalipun diakui, bahwa ada unsur-unsur yang bersifat historis di dalamnya, tetapi unsur-unsur tersebut tidak diperhatikan.
- B. John Austin mengartikan ilmu hukum dalam 3 aspek yaitu :
- Ilmu hukum (jurisprudence) sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencakup dirinya sendiri.
- Ilmu hukum tentang pengetahuan mengenai masalah yang bersifat surgawi dan manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar.
- Tugas dari ilmu hukum hanyalah untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem modern. Sekalipun diakui, bahwa ada unsur-unsur yang bersifat historis di dalamnya, tetapi unsur-unsur tersebut tidak diperhatikan.
- C. John Austin mengartikan ilmu hukum dalam 3 aspek yaitu :
- Ilmu hukum (jurisprudence) sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencakup dirinya sendiri.
- Ilmu hukum tentang hukum berurusan dengan hukum positif atau dengan hukum-hukum lain yang secara tegas di terima, tanpa memperhatikan kebaikan ataupun kejelekanya.
- Tugas dari ilmu hukum hanyalah untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem modern. Sekalipun diakui, bahwa ada unsur-unsur yang bersifat historis di dalamnya, tetapi unsur-unsur tersebut tidak diperhatikan.
- D. John Austin mengartikan ilmu hukum dalam 3 aspek yaitu :
- Ilmu hukum (jurisprudence) sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencakup dirinya sendiri.
- Ilmu hukum tentang hukum berurusan dengan hukum positif atau dengan hukum-hukum lain yang secara tegas di terima, tanpa memperhatikan kebaikan ataupun kejelekanya.
- Tugas dari ilmu hukum membahas objeknya secara luas sekali, meliputi hal-hal yang filsafati, sosiologis, historis, maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum.
8. Untuk menganalisis atau mempelajari hukum secara mendalam membutuhkan metode tersendiri. Untuk mempelajari hakikat hukum menurut Roscoe Pound (Sudjono Dirjosisworo, 1983:9) dapat dilakukan melalui “law in the books and law in action”, yaitu ?
- A. yaitu meliputi hal-hal yang filsafati, sosiologis, historis, maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum.
- B. yaitu melalui apa yang tertulis dalam kitab undang-undang dan hukum yang ada dalam masyarakat sebagai suatu fenomena sosial.
- C. yaitu dengan diskusi teoretis yang umum mengenai hukum dan asas-asasnya,
- D. yaitu melalui pemikiran yang diteliti, dan bobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, dan pemikiran itu menjangkau ke luar batas pemecahan terhadap suatu problem yang kongkret.
9. Dalam kepustakaan ilmu hukum dikenal beberapa metode pendekatan yang dapat digunakan dalam mempelajari hukum sebagai ilmu, yaitu sebagai berikut :
Metode idealis, yaitu ?
- A. yaitu metode yang memandang hukum sebagai sistem aturan yang abstrak. Hukum dilihat sebagai institusi yang benar-benar otonom, dibicarakan sebagai subjek tersendiri, dan terlepas dari pengaruh lain.
- B. yaitu metode yang berasumsi dari pandangan bahwa hukum merupakan istrumen untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat, hukum dipandang sebagai fenomena sosial, sedangkan faktor kemasyarakatan mempengaruhi pembentukan, perkembangan, realita, serta efektivitas hukum dalam gerak kehidupan masyarakat.
- C. yaitu metode yang mempelajari hukum berdasarkan sejarah hukum itu sendiri. Hukum dianalisis dari kajian bagaimana perkembangan dan pranata yang pernah berlaku pada masa lampau, serta bagaimana perbedaanya dengan hukum masa kini.
- D. yaitu metode yang berpangkal dari suatu pandangan bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Metode ini senantiasa mempertanyakan dan menguji keberadaan hukum dalam mewujudkan nilai-nilai dasar dari tujuan hukum.
10. Metode normative-analisis, yaitu ?
- A. yaitu metode yang mempelajari hukum dengan memandangnya sebagai suatu sistem yang membawahi sub- subsistem, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum acara, hukum tata negara, dan sebagainya sebagai suatu sistem yang saling terkait.
- B. yaitu metode yang mempelajari hukum berdasarkan sejarah hukum itu sendiri. Hukum dianalisis dari kajian bagaimana perkembangan dan pranata yang pernah berlaku pada masa lampau, serta bagaimana perbedaanya dengan hukum masa kini.
- C. yaitu metode yang memandang hukum sebagai sistem aturan yang abstrak. Hukum dilihat sebagai institusi yang benar-benar otonom, dibicarakan sebagai subjek tersendiri, dan terlepas dari pengaruh lain.
- D. yaitu metode yang berasumsi dari pandangan bahwa hukum merupakan istrumen untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat, hukum dipandang sebagai fenomena sosial, sedangkan faktor kemasyarakatan mempengaruhi pembentukan, perkembangan, realita, serta efektivitas hukum dalam gerak kehidupan masyarakat.
red _ (1)
https://bit.ly/3Qa6w6m
Menuju ke :