Jawaban PIH Nomor 10
✓ C. yaitu metode yang memandang hukum sebagai sistem aturan yang abstrak. Hukum dilihat sebagai institusi yang benar-benar otonom, dibicarakan sebagai subjek tersendiri, dan terlepas dari pengaruh lain.
Metode normative-analisis, yaitu metode yang memandang hukum sebagai sistem aturan yang abstrak. Hukum dilihat sebagai institusi yang benar-benar otonom, dibicarakan sebagai subjek tersendiri, dan terlepas dari pengaruh lain.