Latihan Soal PIH 11 - 20
![]() |
PIH Buku 1 |
Untuk menganalisis atau mempelajari hukum secara mendalam membutuhkan metode tersendiri. Untuk mempelajari hakikat hukum menurut Roscoe Pound (Sudjono Dirjosisworo, 1983:9) dapat dilakukan melalui “law in the books and law in action”, yaitu melalui apa yang tertulis dalam kitab undang-undang dan hukum yang ada dalam masyarakat sebagai suatu fenomena sosial. Dalam kepustakaan ilmu hukum dikenal beberapa metode pendekatan yang dapat digunakan dalam mempelajari hukum sebagai ilmu, yaitu sebagai berikut :
11. Metode yang berasumsi dari pandangan bahwa hukum merupakan istrumen untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat, hukum dipandang sebagai fenomena sosial, sedangkan faktor kemasyarakatan mempengaruhi pembentukan, perkembangan, realita, serta efektivitas hukum dalam gerak kehidupan masyarakat.
disebut metode ?
12. Metode yang mempelajari hukum berdasarkan sejarah hukum itu sendiri. Hukum dianalisis dari kajian bagaimana perkembangan dan pranata yang pernah berlaku pada masa lampau, serta bagaimana perbedaanya dengan hukum masa kini.
disebut metode ?
13. Metode yang mempelajari hukum dengan memandangnya sebagai suatu sistem yang membawahi sub- subsistem, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum acara, hukum tata negara, dan sebagainya sebagai suatu sistem yang saling terkait.
disebut metode ?
14. Metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di negara lain, baik hukum pada masa lalu maupun hukum yang berlaku pada masa kini. Berdasarkan pendekatan metode komparatif atau perbandingan, diketahui perbedaan dan persamaan hukum yang berlaku pada negara-negara yang dikaji.
disebut metode ?
15. Dengan demikian dapat disimpukan bahwa mata kuliah Ilmu Hukum berfungsi sebagai berikut :
- A. 1. Untuk memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam tentang suatu yang berkaitan dengan hukum. 2. Sebagai pedagogis, yaitu menumbuhkan sikap yang adil untuk membangkitkan minat dan keseriusan mahasiswa untuk mempelajari, mengetahui dan memahami ilmu hukum.
- B. 1. untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat, hukum dipandang sebagai fenomena sosial. 2. Sebagai pedagogis, yaitu menumbuhkan sikap yang adil untuk membangkitkan minat dan keseriusan mahasiswa untuk mempelajari, mengetahui dan memahami ilmu hukum.
- C. 1. Untuk memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam tentang suatu yang berkaitan dengan hukum. 2. sebagai suatu sistem yang membawahi sub- subsistem, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum acara, hukum tata negara, dan sebagainya sebagai suatu sistem yang saling terkait.
- D. 1. Untuk menganalisis atau mempelajari hukum secara mendalam membutuhkan metode tersendiri. 2. Sebagai pedagogis, yaitu menumbuhkan sikap yang adil untuk membangkitkan minat dan keseriusan mahasiswa untuk mempelajari, mengetahui dan memahami ilmu hukum
16. Pendidikan dilihat dari proses belajar-mengajar, adalah ?
- A. adalah transformasi pengetahuan dari terdidik kepada anak didiknya melalui proses yang sadar, terarah, dan sistematis.
- B. adalah transformasi pengetahuan dari pendidik kepada anak didiknya melalui proses yang sadar, terarah, dan sistematis.
- C. adalah transformasi pengetahuan dari pelajar kepada anak didiknya melalui proses yang sadar, terarah, dan sistematis.
- D. adalah transformasi pengetahuan dari penyuluh kepada petugas didiknya melalui proses yang sadar, terarah, dan sistematis.
17. Selain dilihat dari proses belajar - mengajar nya, dalam perkataan lain pendidikan adalah ?
- A. adalah sarana utama dalam mentransformasikan nilai-nilai positif dari satu generasi kepada generasi berikutnya yang kelak berguna dalam kehidupannya.
- B. adalah untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem modern
- C. adalah Untuk menganalisis atau mempelajari hukum secara mendalam
- D. adalah Untuk memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam tentang suatu yang berkaitan dengan hukum
18. Pendidikan bukan sekedar menggumuli fenomena yang tampak dari luar saja, tetapi juga langsung mengenali dan memahami konsepsi dasarnya, kemudian menganalisisnya secara nalar. Demikian halnya dalam pendidikan tinggi hukum, bahwa keberadanya juga mentransfer teori atau ilmu hukum sebagai proses sosialisasi untuk mengenal dan memantapkan nilai-nilai baru di bidang hukum dalam rangka memajukan masyarakat. Hal tersebut disebabkan kampus secara umum dikonotasikan sebagai masyarakat ilmiah yang mencerminkan nilai-nilai baru untuk dikembangkan baik dalam kampus maupun di luar kampus.
Salah satu tujuan mempelajari ilmu hukum adalah ?
- A. adalah untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem modern
- B. adalah untuk transformasi pengetahuan dari terdidik kepada anak didiknya melalui proses yang sadar, terarah, dan sistematis
- C. adalah untuk untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat, hukum dipandang sebagai fenomena sosial
- D. adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua konstelasi (seluk beluk) dan keberadaan hukum dan segala yang melingkupinya yang begitu luas.
19. Sifat hukum juga mempunyai hakikat yang “interdisipliner". Dikatakan demikian karena ?
- A. karena transformasi pengetahuan dari terdidik kepada anak didiknya melalui proses yang sadar, terarah, dan sistematis
- B. karena berasumsi dari pandangan bahwa hukum merupakan istrumen untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat, hukum dipandang sebagai fenomena sosial
- C. karena untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua konstelasi (seluk beluk) dan keberadaan hukum dan segala yang melingkupinya yang begitu luas
- D. karena digunakannya pelbagai disiplin ilmu pengetahuan lain untuk membantu menjelaskan kehadiran hukum di dalam masyarakat. Misalnya, ilmu pengetahuan politik, antropologi, ekonomi, sosiologi, dan budaya.
20. Menurut john Austin tugas dan tujuan mempelajari ilmu hukum (Satjipto Rahardjo, 1986:3) adalah ?
- A. adalah untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem modern. Sekalipun diakui, bahwa ada unsur-unsur yang bersifat historis di dalamnya, namun secara sadar unsur-unsur tersebut seringkali luput dari perhatian. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.
- B. adalah sebagai pengetahuan mengenai masalah yang bersifat surgawi dan manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar.
- C. adalah untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum dan teoritis
- D. adalah Untuk menganalisis atau mempelajari hukum secara mendalam
red _ (2)
https://bit.ly/3tV5LqF
Menuju ke :
•