Latihan Soal PIH 11 - 20

Latihan Soal PIH 11 - 20

PIH Buku 1

Untuk menganalisis atau mempelajari hukum secara mendalam membutuhkan metode tersendiri. Untuk mempelajari hakikat hukum menurut Roscoe Pound (Sudjono Dirjosisworo, 1983:9) dapat dilakukan melalui “law in the books and law in action”, yaitu melalui apa yang tertulis dalam kitab undang-undang dan hukum yang ada dalam masyarakat sebagai suatu fenomena sosial. Dalam kepustakaan ilmu hukum dikenal beberapa metode pendekatan yang dapat digunakan dalam mempelajari hukum sebagai ilmu, yaitu sebagai berikut :

11. Metode yang berasumsi dari pandangan bahwa hukum merupakan istrumen untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat, hukum dipandang sebagai fenomena sosial, sedangkan faktor kemasyarakatan mempengaruhi pembentukan, perkembangan, realita, serta efektivitas hukum dalam gerak kehidupan masyarakat.
disebut metode ?
12. Metode yang mempelajari hukum berdasarkan sejarah hukum itu sendiri. Hukum dianalisis dari kajian bagaimana perkembangan dan pranata yang pernah berlaku pada masa lampau, serta bagaimana perbedaanya dengan hukum masa kini.
disebut metode ?
13. Metode yang mempelajari hukum dengan memandangnya sebagai suatu sistem yang membawahi sub- subsistem, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum acara, hukum tata negara, dan sebagainya sebagai suatu sistem yang saling terkait.
disebut metode ?
14. Metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di negara lain, baik hukum pada masa lalu maupun hukum yang berlaku pada masa kini. Berdasarkan pendekatan metode komparatif atau perbandingan, diketahui perbedaan dan persamaan hukum yang berlaku pada negara-negara yang dikaji.
disebut metode ?
15. Dengan demikian dapat disimpukan bahwa mata kuliah Ilmu Hukum berfungsi sebagai berikut :
16. Pendidikan dilihat dari proses belajar-mengajar, adalah ?
17. Selain dilihat dari proses belajar - mengajar nya, dalam perkataan lain pendidikan adalah ?
18. Pendidikan bukan sekedar menggumuli fenomena yang tampak dari luar saja, tetapi juga langsung mengenali dan memahami konsepsi dasarnya, kemudian menganalisisnya secara nalar. Demikian halnya dalam pendidikan tinggi hukum, bahwa keberadanya juga mentransfer teori atau ilmu hukum sebagai proses sosialisasi untuk mengenal dan memantapkan nilai-nilai baru di bidang hukum dalam rangka memajukan masyarakat. Hal tersebut disebabkan kampus secara umum dikonotasikan sebagai masyarakat ilmiah yang mencerminkan nilai-nilai baru untuk dikembangkan baik dalam kampus maupun di luar kampus.
Salah satu tujuan mempelajari ilmu hukum adalah ?
19. Sifat hukum juga mempunyai hakikat yang “interdisipliner". Dikatakan demikian karena ?
20. Menurut john Austin tugas dan tujuan mempelajari ilmu hukum (Satjipto Rahardjo, 1986:3) adalah ?
red _ (2)
https://bit.ly/3tV5LqF

Menuju ke :