Jawaban Soal PIH Nomor 7
- ✓ C. John Austin mengartikan ilmu hukum dalam 3 aspek yaitu :
- Ilmu hukum (jurisprudence) sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencakup dirinya sendiri.
- Ilmu hukum tentang hukum berurusan dengan hukum positif atau dengan hukum-hukum lain yang secara tegas di terima, tanpa memperhatikan kebaikan ataupun kejelekanya.
- Tugas dari ilmu hukum hanyalah untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem modern. Sekalipun diakui, bahwa ada unsur-unsur yang bersifat historis di dalamnya, tetapi unsur-unsur tersebut tidak diperhatikan.
Sementara John Austin (Satjipto Rahardjo 1986:238-239) mengartikan ilmu hukum (jurisprudence) dalam tiga aspek, yaitu sebagai berikut.
1. Ilmu hukum (jurisprudence) sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencakup dirinya sendiri.
2. Ilmu hukum tentang hukum berurusan dengan hukum positif atau dengan hukum-hukum lain yang secara tegas di terima, tanpa memperhatikan kebaikan ataupun kejelekanya.
3. Tugas dari ilmu hukum hanyalah untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem modern. Sekalipun diakui, bahwa ada unsur-unsur yang bersifat historis di dalamnya, tetapi unsur-unsur tersebut tidak diperhatikan.