Jawaban PIH Nomor 72

Jawaban PIH Nomor 72

✓ B. keadilan yang memberikan sesuatu kepada setiap orang sama banyaknya tanpa melihat jasa seseorang.

Berbicara tentang keadilan sebagai tujuan hukum, Aristoteles membedakan keadilan itu terdiri atas dua macam, yaitu keadilan distirbutif dan keadilan communitatif. Yang dimaksud dengan “keadilan distributif” ialah keadilan yang memberikan sesuatu kepada tiap-tiap orang menurut jasanya. Dalam pengertian ini keadilan bukan berarti persamaan tetapi kesebandingan. Sedangkan “keadilan komunitatief” adalah keadilan yang memberikan sesuatu kepada setiap orang sama banyaknya tanpa melihat jasa seseorang.


Jawaban aku BENAR

Karena jawaban aku BENAR maka boleh pilih :