Jawaban PIH Nomor 71
✓ D. keadilan yang memberikan sesuatu kepada tiap-tiap orang menurut jasanya. Dalam pengertian ini keadilan bukan berarti persamaan tetapi kesebandingan
Berbicara tentang keadilan sebagai tujuan hukum, Aristoteles membedakan keadilan itu terdiri atas dua macam, yaitu keadilan distirbutif dan keadilan communitatif. Yang dimaksud dengan “keadilan distributif” ialah keadilan yang memberikan sesuatu kepada tiap-tiap orang menurut jasanya. Dalam pengertian ini keadilan bukan berarti persamaan tetapi kesebandingan.
![]() |
Jawaban aku BENAR |