A. Sekilas Pengantar Ilmu Hukum

PIH Buku 1

A. Sekilas Pengantar Ilmu Hukum

Perlu dipahami sebenarnya objek ilmu hukum itu cukup luas wilayah cakupanya tidak hanya hukum normatif atau hukum tertulis saja, tetapi lebih dari itu, sehingga akan lebih bagus apabila kita melihat dan memahami pengertian ilmu hukum dari beberapa juris (ahli hukum). Untuk memberikan gambaran dan pemahaman tentang arti sesungguhnya dari ilmu hukum, di bawah ini pendapat beberapa juris (Satjipto Rahardjo, 1986:11-12), sebagai berikut :

1. Ulpian menyebutnya sebagai pengetahuan mengenai masalah yang bersifat surgawi dan manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar.

2. Stone mengatakan ilmu hukum merupakan penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir.

3. Fistgerald mengatakan nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum dan teoritis, yang berusaha untuk mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum dan sistem hukum.

4. E. Bodenheimer menjelaskan ilmu yang membahas objeknya secara luas sekali, meliputi hal-hal yang filsafati, sosiologis, historis, maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum.

5. Liewellyn menyebut ilmu hukum adalah pemikiran yang diteliti, dan bobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, dan pemikiran itu menjangkau ke luar batas pemecahan terhadap suatu problem yang kongkret. Jadi, ilmu hukum itu meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan dipikirkan masak-masak di bidang hukum.

6. Jolowic mengartikan ilmu hukum adalah suatu diskusi teoretis yang umum mengenai hukum dan asas-asasnya, sebagai lawan dari studi mengenai peraturan-peraturan hukum yang konkret.

Sementara John Austin (Satjipto Rahardjo 1986:238-239) mengartikan ilmu hukum (jurisprudence) dalam tiga aspek, yaitu sebagai berikut.

1. Ilmu hukum (jurisprudence) sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencakup dirinya sendiri.

2. Ilmu hukum tentang hukum berurusan dengan hukum positif atau dengan hukum-hukum lain yang secara tegas di terima, tanpa memperhatikan kebaikan ataupun kejelekanya.

3. Tugas dari ilmu hukum hanyalah untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem modern. Sekalipun diakui, bahwa ada unsur-unsur yang bersifat historis di dalamnya, tetapi unsur-unsur tersebut tidak diperhatikan.

Untuk menganalisis atau mempelajari hukum secara mendalam membutuhkan metode tersendiri. Untuk mempelajari hakikat hukum menurut Roscoe Pound (Sudjono Dirjosisworo, 1983:9) dapat dilakukan melalui “law in the books and law in action”, yaitu melalui apa yang tertulis dalam kitab undang-undang dan hukum yang ada dalam masyarakat sebagai suatu fenomena sosial. Dalam kepustakaan ilmu hukum dikenal beberapa metode pendekatan yang dapat digunakan dalam mempelajari hukum sebagai ilmu, yaitu sebagai berikut :

1. Metode idealis, yaitu metode yang berpangkal dari suatu pandangan bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Metode ini senantiasa mempertanyakan dan menguji keberadaan hukum dalam mewujudkan nilai-nilai dasar dari tujuan hukum.

2. Metode normative-analisis, yaitu metode yang memandang hukum sebagai sistem aturan yang abstrak. Hukum dilihat sebagai institusi yang benar-benar otonom, dibicarakan sebagai subjek tersendiri, dan terlepas dari pengaruh lain.

3. Metode sosiologis, yaitu metode yang berasumsi dari pandangan bahwa hukum merupakan istrumen untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat, hukum dipandang sebagai fenomena sosial, sedangkan faktor kemasyarakatan mempengaruhi pembentukan, perkembangan, realita, serta efektivitas hukum dalam gerak kehidupan masyarakat.

4. Metode historis, yaitu metode yang mempelajari hukum berdasarkan sejarah hukum itu sendiri. Hukum dianalisis dari kajian bagaimana perkembangan dan pranata yang pernah berlaku pada masa lampau, serta bagaimana perbedaanya dengan hukum masa kini.

5. Metode sistematis, yaitu metode yang mempelajari hukum dengan memandangnya sebagai suatu sistem yang membawahi sub- subsistem, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum acara, hukum tata negara, dan sebagainya sebagai suatu sistem yang saling terkait.

6. Metode komparatif, yaitu metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di negara lain, baik hukum pada masa lalu maupun hukum yang berlaku pada masa kini. Berdasarkan pendekatan metode komparatif atau perbandingan, diketahui perbedaan dan persamaan hukum yang berlaku pada negara-negara yang dikaji.

Dengan demikian dapat disimpukan bahwa mata kuliah Ilmu Hukum berfungsi sebagai berikut :

1. Untuk memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam tentang suatu yang berkaitan dengan hukum.

2. Sebagai pedagogis, yaitu menumbuhkan sikap yang adil untuk membangkitkan minat dan keseriusan mahasiswa untuk mempelajari, mengetahui dan memahami ilmu hukum.

red _ (01)

kembali ke :
• https://bit.ly/46OG6Oi