Jawaban PIH Nomor 51
✓ A. bahwa hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya
Menurut teori etis (“etische theorie”), hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filusuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya “ Ethica Nicomachea” dan “Rhetorika”, yang menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya (Ultrecht,1957:20).