Latihan Soal PIH 51 - 60
![]() |
PIH Buku 1 |
51. Menurut teori etis (“etische theorie”), hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filusuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya “ Ethica Nicomachea” dan “Rhetorika”, yang menyatakan bahwa ?
- A. bahwa hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya
- B. bahwa hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah- perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
- C. bahwa hukum adalah rangkaian peraturan- peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat
- D. bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup, yang bergejoak terus-menerus dalam keadaaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya
Secara teoritis dapat dikemukan beberapa asas untuk menentukan apakah sesuatu itu adil atau tidak adil, yaitu :
52. Asas persamaan, adalah ?
- A. adalah dimana setiap warga masyarakat mendapatkan bagian sesuai dengan keperluannya yang nyata.
- B. adalah dimana keadilan didasarkan kepada kenyataan, bahwa yang bersangkutan akan dapat mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya.
- C. adalah dimana diadakan pembagian secara mutlak. Setiap warga masyarakat mendapatkan bagian secara merata tanpa memperhatikan kelebihan / kekurangan individu.
- D. adalah bahwa bagian seseorang warga masyarakat didasarkan kepada syarat-syarat objektif.
53. Asas kebutuhan, adalah ?
- A. adalah dimana keadilan didasarkan kepada kenyataan, bahwa yang bersangkutan akan dapat mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya.
- B. adalah bahwa bagian seseorang warga masyarakat didasarkan kepada syarat-syarat objektif.
- C. adalah dimana setiap warga masyarakat mendapatkan bagian sesuai dengan keperluannya yang nyata.
- D. adalah yang didasarkan kepada syarat-syarat subjektif misalnya : intesi, ketekunan, kerajinan dan lain-lain.
54. Asas kualifikasi, adalah ?
- A. adalah kenikmatan dan kehidupan yang bebas dari kesengsaraan.
- B. adalah yang didasarkan kepada syarat-syarat subjektif misalnya : intesi, ketekunan, kerajinan dan lain-lain.
- C. adalah bahwa bagian seseorang warga masyarakat didasarkan kepada syarat-syarat objektif.
- D. adalah dimana keadilan didasarkan kepada kenyataan, bahwa yang bersangkutan akan dapat mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya.
55. Asas prestasi objektif, adalah ?
- A. adalah bahwa bagian seseorang warga masyarakat didasarkan kepada syarat-syarat objektif.
- B. adalah yang didasarkan kepada syarat-syarat subjektif misalnya : intesi, ketekunan, kerajinan dan lain-lain.
- C. adalah bertujuan menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
- D. adalah hanya memperhatikan hal-hal umum, dan terlalu individualis, sehingga tidak memberikan kepuasan bagi perasaan hukum.
56. Asas subjektif, adalah ?
- A. adalah rangkaian peraturan- peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat
- B. adalah dimana setiap warga masyarakat mendapatkan bagian sesuai dengan keperluannya yang nyata.
- C. adalah yang didasarkan kepada syarat-syarat subjektif misalnya : intesi, ketekunan, kerajinan dan lain-lain.
- D. adalah bahwa bagian seseorang warga masyarakat didasarkan kepada syarat-syarat objektif.
57. Menurut teori utilities (“utilities theori”), hukum bertujuan ?
- A. hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah saja.
- B. Hukum bertujuan menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
- C. hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah saja. Hukum bertujuan menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
- D. hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
58. Teori utilities (“utilities theori”), teori ini diajarkan oleh ?
- A. Aristoteles
- B. Plato
- C. Van Vollenhoven
- D. Jeremy Bentham
59. Tujuan hukum menurut Van Apeldoorn adalah ?
- A. untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki kedamaian. Kedamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu yaitu kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dan lain sebagainya terhadap yang merugikannya.
- B. menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
- C. mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah saja. Hukum bertujuan menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
- D. mengatur pembagian secara mutlak. Setiap warga masyarakat mendapatkan bagian secara merata tanpa memperhatikan kelebihan / kekurangan individu.
60. Jeremy Bentham adalah seorang Ahli Hukum dari Negara ?