Jawaban PIH Nomor 28
✓ B. bahwa hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin menyatakannya dalam satu rumusan yang memuaskan (Apeldoorn, 1958:13)
Oleh karena hukum mempunyai banyak segi dan luas sekali cakupannya, maka sementara ahli menyatakan tidak mungkin membuat suatu definisi tentang apa sebenarnya hukum itu. Van Apeldoorn misalnya, dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” menyatakan bahwa hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin menyatakannya dalam satu rumusan yang memuaskan (Apeldoorn, 1958:13)