Latihan Soal PIH 21 - 30
![]() |
PIH Buku 1 |
21. Mengetahui dan memahami tujuan mempelajari ilmu hukum, paling tidak menanamkan fondasi bagi seseorang yang nantinya berguna dalam merambah dunia hukum yang begitui luas dan beragam. Untuk menjamin kualitas luaran pendidikan tinggi hukum yang selain diharapkan menjadi intelektual hukum, tetapi juga mampu mengabdikan ilmunya untuk kebaikan masyarakat menurut Soerjono Soekanto (1982:192), haruslah memiliki tiga aspek sebagai berikut :
- A. 3 aspek tersebut ialah :
- pengetahuan mengenai masalah yang bersifat surgawi dan manusiawi,
- Mempunyai pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar.
- Memiliki ilmu hukum penyelidikan tentang norma-norma
- B. 3 aspek tersebut ialah :
- Pengetahuan di bidang hukum maupun pengetahuan pada bidang sosial lainya.
- Mempunyai pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar
- Memiliki ilmu hukum penyelidikan tentang norma-norma
- C. 3 aspek tersebut ialah :
- Pengetahuan di bidang hukum maupun pengetahuan pada bidang sosial lainya.
- Mempunyai ketrampilan teoretis, mencakup kemampuan untuk menulis, berdiskusi dan meneliti. Berkemampuan praktis, mencakup kemampuan untuk membentuk hukum kemudian menerapkanya.
- Berkepribadian, yaitu memiliki keberanian menyatakan kebenaran dan bersifat jujur.
- D. 3 aspek tersebut ialah :
22. Hukum dalam bahasa Inggris disebut ?
23. Hukum dalam bahasa Perancis disebut ?
24. Hukum dalam bahasa Belanda disebut ?
25. Hukum dalam bahasa Jerman disebut ?
27. “Recht is een verchijnsel der almaar stromende samenleving, met andere verchijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”,
artinya ?
- A. Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkahlaku manusia.
- B. Hukum adalah adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma Dan sanksi-sanksi.
- C. Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup, yang bergejoak terus-menerus dalam keadaaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya).
- D. Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum
28. hukum mempunyai banyak segi dan luas sekali cakupannya, maka sementara ahli menyatakan tidak mungkin membuat suatu definisi tentang apa sebenarnya hukum itu. Van Apeldoorn misalnya, dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” menyatakan bahwa ?
- A. Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia,
- B. bahwa hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin menyatakannya dalam satu rumusan yang memuaskan (Apeldoorn, 1958:13)
- C. Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum
- D. Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkahlaku manusia.
29. Pendapat yang sama juga dikemukaakn oleh Lemaire (tentang hukum mempunyai banyak segi dan luas sekali cakupannya, maka sementara ahli menyatakan tidak mungkin membuat suatu definisi tentang apa sebenarnya hukum itu) Lemaire dalam bukunya “De veelzijdigheid en veelomvattendheid van het recht bregen niet alleen met zich, dat het onmogelijk is in een enkele definitie aan te geven wat recht is”, yang artinya ?
- A. bahwa hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin menyatakannya dalam satu rumusan yang memuaskan (Apeldoorn, 1958:13)
- B. “hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa hukum itu sebenarnya” (Roesmalie, 1985:5).
- C. Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkahlaku manusia.
- D. Hukum adalah adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma Dan sanksi-sanksi.
30. Tentang definisi Hukum Demikian pula dengan I Kisch dalam karangannya “Rechtswetenschap” menyatakan : Doordat het recht onwaarneember is onstaat een moeilijkheid bij het vinden van een algemeen be vredigende definitie”, maksudnya adalah ?
- A. “oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera, maka sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan umum”.
- B. bahwa hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin menyatakannya dalam satu rumusan yang memuaskan (Apeldoorn, 1958:13)
- C. “hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa hukum itu sebenarnya” (Roesmalie, 1985:5).
- D. Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkahlaku manusia.
red _ (3)
https://bit.ly/49ijaYR
Kembali ke :
•