Jawaban PIH Nomor 27

Jawaban PIH Nomor 27

✓ C. yang artinya adalah Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup, yang bergejoak terus-menerus dalam keadaaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya).

Aristoteles dalam karangannya yang berjudul “Rhetorica” (1924 ed.) meyatakan :“ Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature.”(Mohammad Roesmalie, 1985:.4) Sedang Hugo the Groot yang lebih dikenal dengan nama Grotius dalam karyanya yang berjudul “De Jure Belli ac Pacis” (1965) meyatakan :“ Law is a rule of moral action obliging to that which is right.”. Dan Thomas Hobbes dalam bukunya yang terkenal “Leviathan” (1935 ed.) menyatakan : “ Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others.”. Van Vollenhoven dalam bukunya “Het Adatrecht van Nederlandche Indie” menyatakan : “Recht is een verchijnsel der almaar stromende samenleving, met andere verchijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”, yang artinya adalah Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup, yang bergejoak terus-menerus dalam keadaaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya).


Jawaban Aku BENAR

Karena jawaban aku BENAR maka boleh pilih :