Latihan Soal PIH 41 - 50
![]() |
PIH Buku 1 |
41. Masyarakat sendiri sebetulnya mempunyai pengertian yang berbeda-beda terhadap hukum. Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto dalam bukunya “Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum” menyebutkan ada 9 (sembilan) macam arti hukum yang diberikan oleh masyarakat, yaitu :
6. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni ?
- A. yakni perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
- B. yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan yang didasarkan pada hukum, akan tetapi yang juga didasarkan pada penilaian pribadi.
- C. yakni proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
- D. yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik (sehingga harus dianut atau ditaati) dan apa yang dianggap buruk (sehingga harus dihindari)
42. Hukum sebagai proses pemerintahan, yakni ?
- A. yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
- B. yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
- C. proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
- D. yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta bentuk tertulis.
43. Hukum sebagai sikap tindak atau perilaku ajeg (“teratur”), yaitu ?
- A. perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
- B. yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan yang didasarkan pada hukum, akan tetapi yang juga didasarkan pada penilaian pribadi.
- C. yakni proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
- D. yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik (sehingga harus dianut atau ditaati) dan apa yang dianggap buruk (sehingga harus dihindari)
44. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yakni ?
- A. jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik (sehingga harus dianut atau ditaati) dan apa yang dianggap buruk (sehingga harus dihindari) (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1982:13)
- B. perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
- C. yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan yang didasarkan pada hukum, akan tetapi yang juga didasarkan pada penilaian pribadi.
- D. yakni proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
45. Ada 3 (tiga) macam arti hukum yang diberikan masyarakat menurut (Soerjono Seokanto 1979:20) yaitu diantaranya, bahwa Hukum adalah ?
- A. Hukum sebagai perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian
- B. Hukum sebagai proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
- C. Hukum sebagai hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan yang didasarkan pada hukum, akan tetapi yang juga didasarkan pada penilaian pribadi.
- D. Hukum sebagai lembaga sosial (“social institution”) yang merupakan himpunan dari kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
Dalam merumuskan apa yang menjadi tujuan hukum, para ahli mengemukakan pendapat yang berbeda-beda, yang akan diuraikan beberapa diantaranya di bawah ini :
46. Menurut teori etis (“etische theorie”), tujuan Hukum adalah ?
47. Teori etis (“etische theorie”), pertama kali dikemukakan oleh ?
- A. Socrates
- B. Phytagoras
- C. Aristoteles
- D. Plato
48. Plato berasal dari mana ?
49. Aristoteles berasal dari mana ?
50. "Ethica Nicomachea” dan “Rhetorika”, adalah dua karya ?
- A. Socrates
- B. Phytagoras
- C. Aristoteles
- D. Pompe
red _
https://bit.ly/3OsVqcG
Kembali ke :
•