G. Politik Hukum

PIH

G. Politik Hukum

Politik hukum adalah kegiatan memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat. Hal ini sesuai dengan pendapat Pipin Syahroni (1999:83) yang menyatakan bahwa politik hukum menyelidiki tentang perubahan-perubahan apa yang seharusnya diadakan terhadap hukum yang berlaku pada masa kini, sehingga lebih selaras dengan perasan hukum yang ada pada masyarakat dan berusaha meredakan ketegangan yang terjadi antara peraturan perundang- undangan dengan perasaan hukum masyarakat

Dengan demikian politik hukum merupakan kebijakan negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

Dari pengertian tersebut, nampak adanya hubungan antara ilmu hukum dengan politik hukum. Ilmu hukum membutuhkan bantuan dari negara untuk dapat berkembang secara serasi. Bantuan tersebut dapat berupa pembuatan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang memberi iklim yang sehat terhadap para pakar untuk mengembangkan ilmunya demi kepentingan masyarakat. Sedangkan pada politik (orang yang memegang kekuasaan pada suatui negara) tidak dapat meninggalkan masukan ilmiah dari para pakar.

Indonesia dalam melaksanakan politik hukumnya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, GBHN, yang lebih menekankan pada hukum tertulis sebagai sendi utamanya. Hal ini nampak pada politik kodifikasi, seperti pembentukan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 1981), Undang-Undang No. 2 1989 tentang sistem pendidikan nasional, dan lain sebagainya.

kembali ke :
• https://bit.ly/3M5JUmu