F. Persekutuan Dagang
Persekutuan adalah suatu persetujuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk bergabung bersama-sama melakukan sesuatu yang mendatangkan keuntungan untuk dibagi bersama. Pada umumnya persekutuan diatur dalam KUHS. Terutama pendirian suatu persekutuan yang tidak memerlukan bentuk tertentu. Tujuannya bersifat umum dan khusus.
Tujuan yang bersifat umum maksudnya ialah persekutuan bergerak di segala bidang usaha. Sedangkan tujuan yang bersifat khusus maksudnya ialah persekutuan bergerak di satu bidang tertentu. Pemasukan dari setiap anggota menjadi ciri khusus suatu persekutuan, dapat berupa uang, barang, usaha sendiri, atau dapat pula tenaga saja. Berdasarkan persetujuan ditetapkan perbandingan nilai pemasukan masing-masing anggota. Gunanya ialah untuk menentukan pembagian keuntungan yang mungkin diperoleh, sebanding dengan pemasukan serta jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada persekutuan.
Suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh salah seorang anggota sekutu biasanya ditanggung sendiri oleh yang melakukannya. Persekutuan yang tidak bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan oleh satu anggota sekutu, kecuali kalau ia diberi kuasa untuk melakukannya oleh persekutuan, atau perbuatan yang dilakukan oleh anggota sekutu itu memberikan keuntungan bagi persekutuan. Dalam hal demikian persekutuan akan mempertanggungjawabkan.
Persekutuan dapat berakhir bila :
- (a) Jangka waktu berdirinya habis,
- (b) Tujuan yang menyebabkan dibentuknya persekutuan sudah tercapai,
- (c) Dibubarkan oleh para anggotanya, dan
Persekutuan-persekutuan yang diatur dalam KUHD ialah persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas.
Dalam hukum dagang dikenal beberapa macam persekutuan dagang antara lain sebagai berikut :
1. Firma.
Suatu persekutuan yang bertujuan melakukan perusahaan bersama di bawah satu nama, sehingga dalam bentuk firma itu beberapa orang melakukan usahanya di bawah nama yang telah disepakati. Pendirian firma harus dilakukan dengan akta notaris. Tindakan setiap pesero mengikat perseroan dan setiap pesero bertanggungjawab penuh atas pinjaman atau kerugian firmanya. Semua pinjaman atau kerugian tidak hanya ditanggung oleh harta kekayaan firma saja, bila perlu para pesero akan memikulnya secara bersama.
2. Perseroan Komanditer
Dalam perseroan komanditer terdapat dua macam pesero, yaitu pesero biasa dan peseora komanditer. Pesero komanditer hanya menyediakan modal saja dan tidak ikut menjalankan perusahaan. Pesero ini hanya bertanggungjawab sampai sejumlah uang yang disetorkan saja. Dalam mendirikan perseroan komanditer tidak diperlukan suatu formalitas, cukup dengan lisan atau tulisan. Kalau dibuat dengan surat dapat dibuat dengan akta notaris atau di bawah tangan.
3. Perseroan Terbatas
Dalam perseroan terbatas (PT), tiap pesero bertanggungjawab dengan modal yang disetor saja. Modal perseroan terdiri atas hasil penjualan saham-saham. PT harus didirikan dengan akta noratis dan mendapatkan pengesahan dari departemen kehakiman serta anggaran dasarnya harus dimuat dalam tambahan berita negara.
4. Koperasi
Perkumpulan koperasi adalah perkumpulan yang anggota-anggotanya diperkenankan keluar masuk dan yang bertujuan memajukan kepentingan kebendaan para anggotanya dengan jalan mengadakan usaha dalam lapangan ekonomi demi kesejahteraan bersama. Koperasi didirikan atas usaha bersama, permodalannya diusahakan bersama, yaitu berasal dari iuran wajib yang dikumpulkan setiap bulan yang harus dipenuhi oleh anggotanya disamping iuran suka rela. Pengurus koperasi terdiri para anggota koperasi sendiri, sehingga mereka akan bertanggungjawab penuh dalam menjalankan usaha-usahanya itu.
kembali ke :
• https://bit.ly/46zPG7Q