F. Hukum Tanah Adat

PIH

F. Hukum Tanah Adat

Tata hukum tanah adat pada dasar mempunyai azas kesatuan yaitu menganggap bahwa tanah dan bangunannya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan. Berbeda sekali dengan hukum barat yaitu tanah dan bangunannya terpisah sehingga harus dihargai beda antara tanah dan bangunannya (Moh Koesnoe, 1979 : 32)

Pada masyarakat adat terjadi suatu kepemilikan atas tanah apabila orang tersebut pertama kali membuka tanah itu dinyatakan tidak ada yang memiliki sehingga pada perkembangan sekarang banyak dikenal sebagai tanah adat. Namun demikian banyak tanah yang diburuh secara bersama sehingga dinamakan hak ulayat atau hak bersama antar warga adat seperti yang terjadi di Irian Jaya.

Transaksi tanah yang terjadi seperti jual beli, pewarisan, jual lepas, jual gadai dan jual tahunan dilakukan dengan cara yang tidak tertulis cukup dengan adanya saksi dari pejabat desa setempat atas dasar suatu kepercayaan (Hilman, 1992 :222), atau dengan tertulis tidak teratur cukup hanya sebagai catatan.

kembali ke :
• https://bit.ly/404noQL