F. Filsafat Hukum

PIH

F. Filsafat Hukum

Filsafat hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari pertanyaan-pertanyaan mendasar dari hukum atau ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum. Ilmu ini mengemukakan tentang dasar-dasar kekuatan yang mengikat dari hukum. Filsafat hukum itu merupakan perenungan dan perumusan nilai-nilai, penyerasian nilai-nilai, semisal penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kelanggengan  dengan pembaharuan.

Utrech dalam Moh. Saleh Djindang (1983:49) mengemukakan bahwa Filsafat Hukum menyangkut persoalan adanya hukum dan tujuannnya, serta berlakunya hukum dan keadilan. Filsafat Hukum memberi jawaban atas pertanyaan seperti apakah hukum itu? Mengapa kita menaati hukum? Apakah keadilan yang dijadikan ukuran baik buruknya suatu hukum? Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab oleh Ilmu Hukum, akan tetapi jawaban dari Ilmu Hukum tidak memuaskan. Hal ini disebabkan karena Ilmu Hukum hanya melihat hukum sebagai gejala saja, yaitu menerima hukum sebagai suatu kenyataan belaka. Sedangkan Filsafat Hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti kata sebagai penilaian etis yang tidak dapat diraba oleh panca indera hukum positif.

Lili Rusjidi (1984:38) mengemukakan bahwa filsafat hukum dan ilmu hukum berhubungan dengan bagian utama hukum yaitu hukum alam dan hukum positif. Dengan demikian Filsafat Hukum berbeda dengan ilmu hukum. Untuk membedakan antara seorang ahli hukum dengan seorang filusuf dapat terjawab, bahwa ahli hukum hanya ditugasi untuk mempelajari hukum positif, sedang filusuf hukum mempelajari hukum alam.

kembali ke :
• https://bit.ly/46AgoNO