![]() |
PIH |
H. Krabbe dan Madzhabnya yaitu kedaulatan hukum tidak sependapat dengan kedaulatan negara. Menurut Krabbe, negara adalah suatu konstruksi yuridis (badan hukum), karena tidak mempunyai kehendak sendiri. Kehendak tersebut pada hakikatnya dari pemerintah, sedangkan yang disebut pemerintah itu terdiri dari orang-orang tertentu.
Pendapat Krabbe hukum berasal dari orang-orang tertentu sukar untuk dipertanggungjawabkan, karena hukum bersumber pada perasaan hukum adalah kecenderungan manusia yang umum, yang asli (oroginair), yang menimbulkan reaksi oleh tindakan-tindakan kita sendiri perasaan susilanya, perasaan keindahannya dan perasaan agamanya. Perasaan hukum orang dalam masyarakat itu antara yang satu berbeda dengan yang lain, hal ini dipecahkan oleh Krabbe dengan aksioma, bahwa isi kaidah hukum yang sebaik- baiknya itu ditentukan oleh kuantitas terbanyak dari orang-orang yang lebih menyukai kaidah-kaidah tersebut. Konsekuensi dari aksioma Krabbe ialah bahwa kualitas bertindak pada kuantitas.
Berdasarkan teori hukum dan ajaran hukum tersebut di atas, maka timbul aliran- aliran hukum, sebagai berikut :
a. aliran legisme,
b. aliran freie rechtsbeweging,
c. aliran rechtsvinding,
d. aliran Sociologische Rechtsschule,
e. aliran Sistem hukum terbuka (open system v/h recht).
Aliran legisme ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Yang berarti hukum identik dengan undang- undang, sehingga hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang, dalam melakukan pekerjaanya harus sesuai dengan undang-undang. Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan dapat diselesaikan dengan undang-undang.
Bahwa undang-undang itu sebagai sumber hukum formal, dalam hal undang-undang itu dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu :
- Undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan pemerintah yang karena bentuknya disebut undang-undnag.
- Undang-undang dalam bentuk material adalah keputusan pemerintah yang karena isinya (materi) langsung mengikat masyarakat.
Tegasnya bahwa undang-undang formal dilihat dari siap yang membentuknya sedangkan undang-undang material dilihat dari isinya (materi). Aliran Freie Rechtsbeweging itu beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut undang-undang atau tidak. Ini disebabkan pekerjaan hakim adalah menciptakan hukum. Menurut aliran ini, hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law), setiap keputusan berdasarkan keyakinan merupakan hukum. Dengan demikian, yurisprudensi merupakan hal yang penting dan dianggap primer, sedangkan undang- undang merupakan hal yang sekunder.
Aliran rechtsvinding ini beranggapan bahwa hakim terikat pada undang-undang, akan tetapi tidak seketat menurut paham aliran legisme. Karena hakim juga juga memiliki kebebasan, namun kebebasan hakim tidak seperti faham freie rechtsbeweging. Karena di dalam melaksanakan tugasnya hakim mempunyai kebebasan yang terikat. Oleh karena itu tugas hakim sebagai upaya melakukan rechtsvinding artinya menyelaraskan undang-undang pada tuntutan zaman. Jadi pada aliran rechtsvinding ini merupakan antara faham legisme dan faham aliran freie rechtsbeweging yang dalam hal ini hakim haruslah berpedoman, belajar dari undang-undang dan yurisprudensi secara bersama-sama.
Kita mengenal juga aliran Anglo-Saxson (Inggris dan Amerika Serikat). Di lain pihak aliran hukum kontinental (Belanda dan Perancis). Aliran sicologische Rechtschule pada dasarnya tidak setuju dengan adanya kebebasan bagi para pejabat hukum untuk menyampaikan undang-undang sesuai dengan persamaannya.oleh karena itu, aliran ini handak menahan dan menolak kemungkinan sewenang-wenang dari hakim, sehubungan dengan adanya Ifreiesermessen dalam aliran rechtsschule.
Undang-undang tetap harus dihormati, memang benar hakim mempunyai kebebasan dalam menyatakan hukum, tetapi kebebasan tersebut terbatas dalam kerangka undang-undang. Pandangan mereka hakim hendaknya mendasarkan putusan-putusan pada peraturan undang-undang tapi tidak kurang pentingnya supaya putusan-putusan itu dapat dipertanggungjawabkan terhadap asas-asas keadilan, kesadaran, dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat. Dan hanya yang seperti itulah yang dapat disebut hukum yang sebenarnya.
Pengikut aliran ini adalah A. Aurburtin, G. Gurvitch dan J. Valkhof. Pejabat- pejabat hukum dipertinggi berkenaan dengan pengetahuan tentang ekonomi, sosiologi, dan lain-lainnya, supaya kebebasan dari hakim ditetapkan batas-batasnya (seperti tentang hukuman maksimal /minimal, keadaan belum dewasa, jangka kadaluwarsa dan lain-lain) dan supaya putusan-putusan hakim dapat diuji oleh public opinion (pemeriksaan putusan terbuka, tindakan appel, kasasi dan lain-lain).
Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H. (1984:95), berpendapat bahwa aliran ini yang primair bagai hukum itu ialah penyesuaiannya dengan kesadaran masyarakat, dalam hal ini kita menghadapi pendemokrasian atau penyosialisasian dari hukum.
Aliran sistem hukum terbuka (open system v/h recht) diwakili oleh Paul Schloten, berpendapat bahwa hukum itu merupakan suatu sistem; bahwa semua peraturan- peraturan itu saling berhubungan yang satu ditetapkan oleh yang lain bahwa peraturan-peraturan tersebut dapat disusun secara mantik dan untuk yang bersifat khusus dapat dicari aturan-aturan umumnya, sehingga sampailah pada asas-asas. Tapi ini tidaklah berarti bahwa dengan bekerja secara mantik semata-mata untuk tiap-tiap hal dapat dicarikan putusan hukumnya. Sebab di samping pekerjaan intelek, putusan itu selalu didasarkan pada penilaian yang menciptakan sesuatu yang baru.
Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang diatur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan.
Betul bahwa sistem hukum itu bersifat logis, tetapi karena sifatnya sendiri, ia tidak tertutup, tidak beku, sebab ia memerlukan putusan-putusan atau penetapan-penetapan, yang selalu akan menambah luasnya sistem tersebut. Oleh karena itu tepat untuk dikatakan sistem terbuka.
Hukum adalah suatu himpunan kaidah-kaidah, hanya bukan dari kaidah-kaidah yang bebas dari tempat dan waktu tetapi dari kaidah-kaidah yang memperoleh kewibawaannya dari peristiwa-peristiwa sejarah dan masyarakat. Ia adalah kaidah-kaidah yang (akan) harus dilaksanakan dan sebaliknya ia pun justru tergantung pada kenyataan itu. Maka dari itu, hukum adalah sekaligus himpunan kaidah-kaidah dan himpunan tindakan-tindakan dari badan perundang-undangan, hakim, administrasi, dan setiap orang yang berkepentingan. Ia adalah sebagai Sollensein atau Seinsollen.
Sistem hukum itu adalah dinamis, bukan saja karena pembentukan baru secara sadar oleh badan perundang-undangan, tetapi juga karena pelaksanaannya di dalam masyarakat. Pelaksanaannya itu selalu disertai penilaian baik sambil membuat konstruksi-konstruksi hukum atau penafsiran terhadap undang-undang itu. Dalam hubungan ini tidak boleh kita pandang bahwa badan perundang-undangan pekerjaanya membentuk hukum dan hakim hanya mempertahankannya semata-mata, atau bahwa badan perundang-undangan adalah tegas sedangkan hakim adalah terikat.
Lebih tepat untuk dirumuskan bahwa pada bagian perundang-undangan adalah kebebasan yang lebih primair, sedangkan pada hakim adalah keadaan terikat yang lebih primair itu dan badan perundang- undangan dalam membentuk hukum yang baru itu terikat untuk menemukan kontinuitas dengan yang lama, sedangkan hakim dalam mempertahankan hukum itu, turut menambahkan sesuatu yang baru seraya mendapatkan hubungan pada yang telah ada.
Uraian tersebut di atas, dapatlah disimpulkan bahwa di dalam tiap-tiap aliran itu terdapat sesuatu yang dapat dibenarkan serta dapat diambil manfaatnya serta aliran sistem hukum terbukalah yang meletakkan persoalan undang-undang, hakim dan hukum ini secara lebih tepat sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Prof. Achmad Sanusi tersebut. Berdasarkan atas pandangan ini, maka hukum perdata merupakan bagian atau subsistem dari hukum nasional oleh karena itu asas hukum perdata harus sesuai dan seirama dengan asas hukum nasional.
red _ (33621)
kembali ke :
• https://bit.ly/3Fln32A