E. Sumber-sumber Hukum Dagang

PIH

E. Sumber-sumber Hukum Dagang

Yang menjadi sumber hukum dagang adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Kebiasaan, Yusiprudensi, dan peraturan-peraturan tertulis lainnya. Peraturan itu antara lain undang-undang bentuk-bentuk usaha negara (Undang-undang No. 9 Tahun 69), Undang-undang tentang Merk, Undang-undang tentang KADIN, Undang-undang tentang Perindustrian, Koperasi, dan lain-lain.

kembali ke :
• https://bit.ly/3RXqHXQ