![]() |
PIH |
Perbandingan hukum adalah suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antar negara yang satu dengan negara lain, memperbandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Perbandingan tersebut menyelidiki persamaan dan perbedaan unsur-unsur dari dua atau lebih sistem hukum, baik sistem hukum yang berlaku dalam dua waktu yang berbeda ataupun dua tempat yang berbeda.
kembali ke :
• https://bit.ly/46Wx2ah