![]() |
PIH |
Hukum damai di antaranya mengatur hubungan-hubungan negara yang satu dengan yang lain di masa damai.Tiap-tiap negara mempunyai hak untuk mengadakan hubungan luar negeri dan hubungan luar negeri dilakukan oleh dua perwakilan yaitu :
- Perwakilan Diplomatik
- Perwakilan Konsuler
1. Perwakilan Diplomatik
Tugas perwakilan diplomatik adalah tugas politik, yaitu menjalankan politik negara yang diwakili, meliputi kegiatan-kegiatan antara lain :
- a. Memelihara kepentingan-kepentingan negaranya di luar negeri guna menyelesaikan tiap perselisihan secara damai.
- b. Melindungi warga negaranya di luar negeri.
- c. Menjadi perantara dalam menyampaikan tuntutan atau tuduhan dari negaranya kepada negara yang di tempati.
Tugas pewakilan diplomatik dibebankan kepada seorang duta, tiap negara mempunyai hak untuk menerima dan menempatkan seorang duta. Dalam hal ini biasanya memakai asas “re cipresitet” (asas timbal balik) yaitu apabila suatu negara menerima duta dari negara sahabat ,maka biasanya negara yang bersangkutan akan mengirimka dutanya juga kepada negara sahabatnya.(Kansil, 1993:283)
Hal ini mengakibatkan seorang duta/para diplomat mempunyai hak yang biasa disebut dengan hak exteritorial, yaitu mereka tidak tunduk pada kekuasaan peradilan sipil dan peradilan pidana dari negara dimana mereka ditempatkan.
Hak exteritorial meliputi:
a. Imunitas (kekebalan) perorangan .
b. Imunitas tempat tinggal.
c. Imunitas surat menyurat.
1. Imunitas perorangan antara lain :
- a. hak atas perlindungan istimewa atas pribadi dan harta bendanya
- b. bebas dari alat-alat paksaan, baik mengenai masalah pidana atau perdata
- c. bebas dari kewajiban menjadi saksi
- d. bebas dari semua pajak langsung kecuali pajak tanah, retribusi, bea materai
2. Imunitas tempat tinggal Tempat tinggal dan tempat kerja mereka tidak boleh dimasuki dengan tidak izin dari duta, kecuali dalam keadaan darurat. Hal ini menimbulkan “Hak Asyil” yaitu hak suaka politik, hak untuk mencari dan mendapatkan perlindungan dari suatu kedutaan asing oleh seorang delik queat politik maupun kriminal.
2. Perwakilan Konsuler
Adalah wakil negara yang mempunyai tugas memperhatikan kepentingan warga negaranya di luar negari mengenai keadaan sosial dan ekonomi. Konsul tidak mempunyai tugas yang bersifat politik seperti tugas duta. Sebuah negara hanya mempunyai satu duta, sedang konsul dapat lebih dari seorang di pusat-pusat perdagangan dan kota-kota pelabuhan. Konsul tidak mempunyai surat kepercayaan, mereka hanya mempunyai surat pengangkatan (Letter de profision), konsul juga tidak mempunyai hak exteritorial. Kekebalan konsuler hanya pada pusat kantornya. Mereka bebas dari tuntutan pidana dan perdata hanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya.
Perwakilan lainnya ada yang disebut atase. Atase ada 2 macam yaitu:
- Atase yang dikirim oleh Deparemen Luar Negeri dan merupakan perwakilan terendah
- Atase yang dikirim oleh departemen lainnya , misalnya atase pers yang dikirim oleh Departemen Penerangan (Soetami 2001:116)
kembali ke :
• https://bit.ly/3Fm10bI