E. Lapangan Hukum di Indonesia
Aturan-aturan hukum yang beraneka ragam dapat digolongkan menjadi tiga macam. Dalam UUDS 1950 pernah disebut beberapa lapangan hukum, yaitu pasal 102 dan 108. Dalam pasal 102 UUDS disebutkan: “Hukum perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil dan Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana (Kansil,1989:176)..
Sedangkan pasal 108 UUDS 1950 hanya menentukan siapa yang harus memutuskan sengketa-sengketa mengenai hukum tata usaha (administrasi). Pada pokoknya jenis-jenis lapangan hukum dapat disebutkan sebagai berikut :
1. Hukum Tata Negara
Dengan terwujudnya negara Indonesia, dapat dimengerti bahwa aturan-aturan hukum tentang negara Indonesia merupakan tata hukum bagi Indonesia.
2. Hukum Administrasi Negara
Jika hukum tata negara mengatur bagaimana keadaan organisasi yang disebut negara beserta tugas-tugasnya, maka hukum administrasi negara mengatur cara negara atau alat-alat perlengkapan negara hendaknya bertingkah laku dalam menjalankan tugasnya.
3. Hukum Perdata
Yaitu keseluruhan aturan hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang terhadap orang lain dalam negara, tingkah laku antara warga masyarakat dalam hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
4. Hukum Dagang
Hukum dagang ini pada hakikatnya adalah bagian hukum perdata di bidang perdagangan atau perusahaan.
5. Hukum Pidana
Hukum pidana yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dilarang dan memberikan hukuman pada siapa saja yang melanggarnya. Ada dua jenis hukum pidana yaitu hukum pidana sipil dan hukum pidana militer.
6. Hukum Acara
Hukum acara ada dua yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
kembali ke :
• https://bit.ly/46UsYak