E. Kedudukan Istri Dalam Hukum Perdata Internasional

PIH

E. Kedudukan Istri Dalam Hukum Perdata Internasional

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai negara yang berdasarkan pancasila, dimana sila pertama ialah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka perkawinan mempunyai peranan penting membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan yang merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak orang tua.

Dari rumusan perkawinan termasuk jelas perkawinan itu tidak hanya ikatan lahir saja atau batin saja, akan tetapi ikatan keduanya, sebagai ikatan lahir perkawinan merupakan hukum pria dan wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri, ikatan lahir ini merupakan hubungan famili dan ikatan lahir ini terjadi dengan adanya upacara akad nikah perkawinan bagi yang beragama islam.

Dalam UU No. 1/1974, tercantum tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga bahagia dan kekal. Ini berarti perkawinan dilangsung bukan untuk sementara atau jangka waktu tertentu yang direncanakan, tapi untuk seumur hidup atau selamanya dan tidak boleh diputus saja.

Sebagai suatu hubungan hukum, perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban suami istri. Hak ialah suatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh suami yang ditimbulkan karena perkawinannya, sedangkan kewajiban adalah suatu yang harus dilakukan atau diadakan oleh suami istri untuk memenuhi hak dari pihak yang lain. (Ny. Sumiati : 87).

Hak dan kewajiban suami istri (UU No 1/1974) diatur pada pasal 30-34 yang menentukan secara garis besar. Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu dengan yang lain. Suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala seuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya dan istri wajib mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

Dan kedudukan istri adalah seimbang dengan kedudukan dan hak suami bahkan dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri. Jadi jika didalam rumah tangga salah satu diantara mereka ada masalah, maka harus memecahkan bersama dan dapat merundingkannya dan diputuskan bersama, maka demikian akan tercipta keluarga yang bahagia dan harmonis. Dan pernikahan adalah suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang berbahagia.

kembali ke :
• https://bit.ly/3rQk5zZ