E. Kedudukan dan Fungsi Hukum

PIH

E. Kedudukan dan Fungsi Hukum

Di mana ada masyarakat di sana ada hukum (“ubi societas ibi ius”). Hukum ada pada setiap masyarakat manusia dimanapun juga di muka bumi ini. Bagaimanapun primitifnya dan bagaimanapun modernnya suatu masyarakat pasti mempunyai hukum. Oleh karena itu keberadaan (eksistensi) hukum sifatnya universal. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, tetapi justru mempunyai hubungan timbal balik.

Hukum mengatur kehidupan manusia sejak berada dalam kandungan sampai meninggal dunia. Bahkan kehendak terakhir dari seseorang yang telah meninggal dunia masih diatur oleh hukum. Dan hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat (ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan lain sebagainya). Tidak ada satu pun segi kehidupan manusia dalam masyarakat yang luput dari sentuhan hukum.

red _ (5)

kembali ke :
• https://bit.ly/3rUXSAB