E. Hukum Perkawinan Adat

PIH

E. Hukum Perkawinan Adat

1. Hukum perkawinan dalam masyarakat keibuan

Masyarakat dengan garis keturunan ibu yang terkenal sebagai contoh adalah masyarakat minangkabau yaitu : 
suatu sistem kemasyarakatan, dimana seorang menarik garis keturunan melalui ibu terus ke atas ke ibu dari ibu. Dan seterusnya hingga berakhir pada suatu kepercayaan. Di Minangkabau ada tiga bentuk perkawinan yang bertahab yaitu :

a. Kawin bertandang, 
berdasarkan pada prinsip ekonomi, prinsip eksogami, ini berhubungan erat dengan sistem garis keturunan ibu. Yaitu suatu cara yang unik untuk mempertahankan garis keturunan ibu. Jadi garis keturunan ibu itu adalah prinsip tak bleh mengelak diri.

b. Kawin menetap, 
yaitu merupakan suatu perkembangan dari bentuk perkawinan pertama, walau bermula dengan segala- galanya dari pihak perempuan dan modal kekayaan istrinya, dengan bantuan langsung atau tidak dari suaminya.

c. Kawin bebas : 
tahap perkawinan ini merupakan suatu kelanjutan pertumbuhan tahap kedua, kanjutan pertumbuhan perpindahan secara fisik, meninggalkan rumah gadang, dusun dan pergi merantau ke kota biasanya ke pesisir.

Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan termasuk harta yang di bawah masing-masing ke dalam perkawinan sebagai hadiah. Syarat-syarat untuk harta bersama yaitu :
  • Tentang adanya hidup bersama berarti hidup berkeluarga dimana ayah dan ibu serta anak hidup bersama, rukun dan mesra satu sama lain dalam satu lingkungan rumah tanga yang berdiri sendiri, terutama dalam hal mempunyai hasil pendapatan sendiri.
  • Adanya kesamaan derajat antara suami dan istri, yaitu derajat yang sama menurut hukum adat dan dalam silsilah kekerabatan di Indonesia dikenal sebagai “standen” yang berarti derajat keturunan. Ada dua ukuran untuk mengukur standen itu. Standen menurut darah atau keturunan dan stand ekonomi atau kekayaan.
  • Tidak adanya pengaruh hukum Islam. Hukum Islam mengajarkan setiap perkawinan mengakibatkan masing-masing mempunyai harta sendiri. Jika harta bersama dikehendaki maka waktu dilangsungkan pernikahan harus diadakan perjanjian khusus yang disebut syarikah. Syarikah yaitu suatu perjanjian yang menyebutkan bahwa perkawinan itu menyebabkan adanya harta bersama.
  • Hubungan yang baik antara suami istri
Yang dimaksud dengan syarat keempat ini yaitu adanya kerjasama yang riil antara suami dan istri sehingga dasar hidup keluarga yang kokoh.

2. Hukum perkawinan dalam masyarakat dengan garis keturunan bapak. 

Masyarakat dengan garis keturunan bapak ialah suatu sistem kekeluargaan dengan para anggota masyarakat dengan hukum yang menarik garis keturunan secara konsekwen melalui garis laki-laki atau bapak dengan sistem perkawinan eksogami jujur.

Kawin jujur mengandung tiga pengertian yaitu :
  • a. Yuridis : perubahan status
  • b. Sosial (politis) : mempererat hubungan antar kekeluargaan dan menghilangkan perselisihan
  • c. Ekonomis : adanya pertukaran barang
  • d. Hukum perkawinan dalam masyarakat dengan keibu bapaan
Masyarakat keibuan yaitu masyarakat dengan garis keturunan ibu dan bapak.
  • a. Dalam hukum adat ada dua sistem masyarakat parental dan bilateral yaitu masyarakat bilateral di Jawa, yaitu masyarakat di Jawa yang menganut garis keturunan ibu dan bapak adalah berdasarkan keluarga atau gezin, gezin yaitu suatu unit terkecil dalam keturunannya yang terdapat dalam sebuah desa.
  • b. Masyarakat bilateral di Kalimantan, yaitu masyarakat ke ibu bapakan di Kalimantan yang terdapat suku dayak, sistem perkawinan meraka adalah endogami yaitu mereka mengadakan perkawinan satu sama lain di dalam tribe mereka sendiri.
3. Masyarakat hukum ada jika tak ada perkawinan. 

Tentang hal ini ada dua pendirian. Yaitu menganggap anak itu tidak bersalah, bebas cela dan lain-lain dan perbuatan melahirkan anak tidak sah.

kembali ke :
• https://bit.ly/3tFpevf