E. Hubungan Hakim, Jaksa dan Pengacara

PIH

E. Hubungan Hakim, Jaksa dan Pengacara

Hubungan ketiga komponen ini bagaikan mata rantai yang saling melengkapi dalam proses penegakan hukum. Hakim bertugas mengadili, jaksa bertindak sebagai penuntut umum, sedangkan pengacara bertugas sebagai pembela dalam kasus pidana atau kuasa dari pihak-pihak dalam perkara perdata. Dengan kata lain pengacara memberi bantuan hukum dan pembelaan perkara di muka persidangan. Jadi antara ketiganya merupakan komponen penegak hukum yang mempunyai tugas yang berbeda, tetapi saling melengkapi.

kembali ke :
• https://bit.ly/3rR749h