E. Buku IV : Tentang Pembuktian Dan Daluwarsa

PIH

E. Buku IV : Tentang Pembuktian Dan Daluwarsa

Sebernanya pembuktian masuk hukum acara, tetapi undang-undang BW dibuat supaya pembuktian masuk kepada hukum acara materiil. Ada lima macam pembuktian :

1. Bukti Surat
Macam-macam surat dalam acara pardata ada tiga, yaitu ;
  • a. Surat biasa ialah sehelai akta yang dibuat dengan sengaja.
  • b. Akta otentik ialah surat yang dibuat di depan umum oleh yang berkuasa (akta ini merupakan bukti yang cukup).
  • c. Akta di bawah tangan ialah yang tidak dibuat seperti di atas.
2. Bukti Saksi-Saksi
Suatu kesaksian harus mengenai peristiwa yang dilihat dengan mata kepala sendiri, dan selain itu harus ditambah dengan alat-alat bukti yang lain.

3. Persangkaan
Persangkaan ialah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti dan sudah terang dan nyata. Persangkaan dibagi dua yaitu : “persangkaaan menurut undang-undang dan menurut hakim’.

4. Pengakuan
Pengakuan ada dua yaitu “ pengakuan di depan sidang (hakim) menurut dan diluar sidang”. Pengakuan di depan hakim merupakan bukti yang sempurna, sedang pengakuan di luar sidang diserahkan pada kebijaksanaan hakim.

5. Sumpah
Dalam hukum acara perdata dikenal tiga macam sumpah yaitu :
  • a. Sumpah suppletoir yaitu sumpah pelengkap, yang diperintahkan hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusan.
  • b. Sumpah estimatoir yaitu sumpah penaksiran, yang diperintahkan oleh hakim kepada penggugat untuk menentukan jumlah ganti kerugian
  • c. Sumpah decisoir yaitu sumpah penentu atau penentu atau sumpah pemutus, yang dimintakan oleh salah satu pihak kepada pihak yang lain. Pihak yang meminta pihak lain menyatakan sumpah disebut deferent, sedangkan pihak yang mengucapkan sumpah disebut delaat.
kembali ke :
• https://bit.ly/48Y5YJh