![]() |
PIH |
Struktur hukum internasional berbeda dengan struktur hukum nasional yang mempunyai kekuaaaan eksekutif pusat, yang melalui jalan hukum secara efektif dapat memaksa para angotanya untuk menaati peraturan-peraturannya yang menjadi dasar berlakunya hukum internasional adalah anggapan mengenai hukum internasional itu anggapan yang pertama ialah bahwa suatu perjanjian yang di buat harus ditaati, anggapan ini kemudian menjadi asas dalam hukum internasional, yaitu asas pacta sunt servanda artinya setiap perjanjian, harus ditaati, anggapan yang kedua adalah bahwa hukum internasional itu derajatnya lebih tinggi dari hukum nasional. Anggapan ini kemudian menjadi asas yang disebut asas primat hukum internasional jadi traktat derajatnya lebih tinggi dari undang-undang dasar negara peserta traktat .
kembali ke :
• https://bit.ly/3QnaEBl