![]() |
PIH |
Di dalam suatu pergaulan yang guyub antar warga dalam masyarakat suatu desa yang masih memegang aturan adat tertentu ada beberapa sifat dari masyarakat hukum adat tersebut yaitu : religius, komunal, demokrasi, kemampuan alkulturasi, dominasi rasa dalam tri daya (cipta-rasa-karsa), mementingkan nilai moral-spiritual, dan bersahaja. (M. Syamsudin, 1998 : 31)
Hubungan hukum antar tetangga dalam masyarakat adat dilandasi dengan falsafah hidup integrasi harmonis kedalam kehidupan alam semesta, dijiwai hasrat membina ketertiban dan kedamaian masyarakat, diliputi suasana kekeluargaan yang meliputi faham demokrasi berkeadilan sosial.
kembali ke :
• https://bit.ly/405AOfk