D. Sejarah Hukum

PIH

D. Sejarah Hukum

Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. Dalam studi sejarah hukum ditekankan mengenai hukum suatu bangsa yang merupakan suatu ekspresi jiwa yang bersangkutan, oleh karena itu yang satu berbeda dengan yang lain. Perbedaan ini terletak pada ciri khas pertumbuhan yang dialami oleh masing-masing sistem hukum.

Menyelidiki sistem-sistem hukum yang pernah berlaku dan berkembang pada masa lalu akan dapat mengerti sistem hukum yang berlaku sekarang. Sebab bagaimanapun sistem hukum yang berlaku sekarang dibentuk oleh proses-proses yang berlangsung pada sistem hukum yang berlaku pada masa lampau.

kembali ke :
• https://bit.ly/46zkrtE