E. Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfeit) adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. Dengan kata lain peristiwa hukum adalah peristiwa- peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Jadi, peristiwa apa saja yang terjadi dalam masyarakat, yang membawa akibat yang diatur oleh hukum dinamakan peristiwa hukum. Dengan demikian maka peristiwa hukum dalam masyarakat itu banyak sekali macamnya, dan terus-menerus terjadi tanpa bisa dihitung berapa banyaknya.
Karena apa yang disebut peristiwa hukum itu hanyalah peristiwa yang membawa akibat yang diatur oleh hukum, maka peristiwa-peristiwa yang tidak membawa akibat yang diatur oleh hukum bukanlah sebagai peristiwa hukum.
Kapan suatu peristiwa merupakan peristiwa hukum ? Suatu peristiwa merupakan peristiwa hukum, jika terdapat norma hukum yang mengatur akibat peristiwa itu. Dengan kata lain Sudiman Kartohadiprodjo menyatakan, hubungan-hubungan yang terjadi dalam masyarakat akan kacau dan masyarakat menjadi hancur. Oleh karena itu dalam setiap masyarakat selalu ada hukum (ubi societas ibi ius). Bagaimana corak dan warna norma hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk-beluk kehidupan masyarakat, masyarakat yang bersangkutan yang menentukan sendiri.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tat hukum itu, artinya tunduk sendiri kepada tata hukum itu, disebut “masyarakat hukum”. ( Pudjosewojo, 1976 : 49).
Oleh karena norma hukum bagi suatu masyarakat ditetapkan sendiri oleh masyarakat yang bersangkutan, maka mudahlah dipahami kalau norma hukum yang berlaku pada suatu masyarakat tertentu, tidak selalu sama dengan norma hukum yang berlaku pada masyarakat yang lain. Suatu masyarakat tentu akan menetapkan hukum yang berlaku bagi warganya sesuai dengan falsafah hidupnya, ekonomi, sosial, dan budaya serta kenyataan-kenyataan lain yang perlu diperhatikan, agar mencerminkan keadilan.
Masyarakat hukum ada bermacam-macam, yang kecil misalnya desa, sedangkan yang besar dalam bentuk yang modern ialah negara. Melihat pada hubungan yang diciptakan anggotanya, maka masyarakat dapat dibedakan atas 2 (dua) macam, yaitu :
- Masyarakat “paguyuban” (gemeinschft), ialah masyarakat yang hubungan antara anggotanya erat sekali yang bersifat pribadi dan terjadi ikatan batin antara anggotanya. Misalnya keluarga (rumah tangga), perkumpulan berdasarkan agama, dan sebagainya.
- Masyarakat “petembayan” (gesellschaft), ialah masyarakat yang hubungan antara anggotanya tidak begitu erat yang tidak bersifat pribadi dan tidak ada ikatan batin antara anggotanya, tetapi karena adanya kepentingan kebendaan (mencari keuntungan) secara bersama-sama. Misalnya perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan firma, dan sebagainya.
Kemudian dengan melihat pada perikehidupan (kebudayaannya), masyarakat dapat pula dibedakan sebagai berikut :
- Masyarakat primitif dan masyarakat modern.
- Masyarakat desa dan masyarakat kota.
- Masyarakat teritorial dan masyarakat geneologis.
- Masyarakat teritorial-geneologis.
Selain sudah dikodratkan manusia itu mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat, banyak faktor pendorong lain untuk hidup bermasyarakat, yaitu : kebutuhan biologis, persamaan nasib, persamaan kepentingan, persamaan ideologi, persamaan agama, persamaan bahasa, persamaan kebudayaan, persamaan keinsafan bahwa mereka berdiam dalam wilayah yang sama, persamaan tujuan, dan sebagainya. (Abdul Hay, 1982 : 20)
red _ (33610)
kembali ke :
• https://bit.ly/3rWncX1