![]() |
PIH |
Peraturan-peraturan hukum perdata internasional terdiri atas dua golongan yaitu :
- a. Peraturan-peraturan pentunjuk (verwijsingregels, “hukum mana”)
- b. Peraturan-peraturan asli atau peraturan-peraturan sendiri (eigenregles, “hukum apa”)
Yang dimaksud peraturan-peraturan petunjuk ialah peraturan yang menunjuk hukum nasional mana yang akan mengatur hubungan yang bersangkutan.
Beberapa peraturan petunjuk yang terdapat dalam perundang-undangan Indonesia antara lain terdapat di :
Pasal 16 A.B. (mengenai sesuatu personil) :
ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang mengenai status dan kekuasaan subjek hukum tetapi berlaku bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri (Asas Lex Originil).
Di Inggris dan Amerika dikenal asas domisili, yaitu suatu asas yang memperlakukan hukum tempat dimana tempat orang asing tinggal.
- - Pasal 17 A.B. mengenai benda yang tidak bergerak berlaku undang-undang dari negara atau tempat di mana benda itu terletak. Pasal ini menerangkan berlakunya Lex Rei Sitae atau Statuta Riel.
- - Pasal 18 A.B. menerangkan berlakunya Statuta Mixta, bentuk tiap perbuatan (cara menjalankan perbuatan) ditentukan oleh undang-undang negara atau tempat dimana perbuatan itu diadakan
Yang dimaksud dengan peraturan asli ialah peraturan yang memberikan penyelesaian sendiri.peraturan sendiri ini tidak menunjukkan pada hukum nasional mana yang akan mengaturnya, tetapi mengatur sendiri.
Misal : Traktak Warsawa 12-10-1929 mengenai pengangkutan udara. Traktak Genawa 7-6-1930 mengenai weswl. Traktak Genawa 19-3-1931 mengenai cheque.
Disamping kemungkinan menggunakan peraturan petunjuk dan peraturan asli, ada kemungkinan ketiga yaitu kedua belah pihak mengadakan pilihan hukum (rechtskueze) yaitu mereka setuju bahwa hubungan mereka akan diatur oleh hukum yang dipilihnya sendiri. Misalnya seorang pedagang warga negara Prancis mengadakan persetujuan jual beli, yang atas pilihan mereka memilih diatur oleh hukum Belanda.
kembali ke :
• https://bit.ly/3S3mstK