D. Peraturan dan Ketetapan

PIH

D. Peraturan dan Ketetapan

A.M. Donner secara tegas atau diam-diam mengatakan “Penetapan” adalah tindakan pemerintah dengan jabatan yang secara sepihak dan disengaja dalam suatu hubungan hukum atau keadaan yang sedang berjalan atau menimbulkan suatu hubungan hukum atau keadaan baru, atau menolak salah satu yang dimaksud.

Pada umumnya sebagian besar dari penetapan-penetapan dibuat oleh alat perangkat dalam bidang eksekutif saja yang dapat membuat ketetapan juga alat perangkat dalam bidang perundang-undangan dapat membuat suatu penetapan.

Suatu keputusan mengandung suatu ketetapan, yang membuat sifatnya merupakan suatu peraturan atau suatu penetapan. Sedang istilah “Penetapan” pun sudah mengimplisir pengertian cakupan, karena suatu penetapan dapat merupakan suatu instruksi, perintah, pengesahan atau penolakan perizinan, pengakuan dan lain-lain (Amrah Muslimin, 1985: 112,114, 120)

Intinya, agar dapat menjalankan tugas, maka administrasi negara di samping membuat peraturan juga dapat membuat penetapan. Ketetapan itu merupakan Perbuatan Pemerintah atau Administrasi Negara yang bersegi satu, dimana telah menimbulkan akibat hukum dengan dikeluarkannya ketetapan oleh pihak Administrasi Negara tanpa menunggu reaksi dari yang dikenai ketetapan. Bedanya dengan peraturan ketetapan dibuat untuk menyelesaikan hal yang konkrit, yang telah diketahui lebih dahulu oleh administrasi, sedang peraturan dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang belum diketahui, tapi kemungkinan akan terjadi.

kembali ke :
• https://bit.ly/46P2hEF