D. Perantara dalam Hukum Dagang

PIH

D. Perantara dalam Hukum Dagang

Pada zaman modern ini, perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen ke konsumen dalam hal pembelian dan penjualan. Adapun pemberian perantaraan produsen ke konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti :
  1. Pekerjaan perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling, dan sebagainya.
  2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas, baik di darat, laut dan udara.
  3. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
Di dalam pekerjaan perantara ini ada makelar ada pula komisioner. Makelar menurut undang-undang adalah perantara dagang yang disumpah, yang mengadakan perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk ini mendapat upah yang disebut provisi dan courtage. Komisioner adalah perantara yang berbuat atas perintah dan atas tanggungan orang lain dan juga mendapatkan upah, namun bedanya dengan makelar ia bertindak atas namanya sendiri. Suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang komisioner mengikat dirinya sendiri terhadap pihak ketiga.

kembali ke :
• https://bit.ly/3FGeIqp