D. Pembinaan Hukum Nasional
Kehidupan hukum dalam sebuah masyarakat adalah salah satu segi yang harus ditegakkan dalam kehidupan bernegara. Sebagaimana tercermin dalam batang tubuh UUD 1945, tetapi yang lebih signifikan lagi adalah karena kehidupan bangsa Indonesia yang berkembang ke arah suatu masyarakat modern. Menuntut adanya hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Memberi keadilan yang merata, melindungi hak dan kewajiban hak azasi warga negara, mengatur kertertiban hidup masyarakat dan memberi arah pada perkembangan kehidupan bangsa.
Maka untuk bisa mencapai sebuah cita-cita itu semua, diperlukan orang-orang yang mempunyai kebijakan utuk berorientasi pada pemikiran tentang Pembinaan Hukum Nasional.
Seluruh negara yang ada, pasti mempunyai corak dan ragam kehidupan masyarakat masing-masing, tergantung pada pembudayaan dan filsafat hidup yang dianut, sejarah dan pertumbuhan politik, ekonomi dan sosial kebutuhan hidupnya. Faktor-faktor ini yang mewarnai kehidupan suatu bangsa, termasuk Indonesia. Agar masyarakat yang diinginkan itu terus terpelihara, maka diciptakan aturan- aturan hukum yang mengikat keseluruhan anggota masyarakat. Oleh kerena itu, hukum Nasioanl suatu bangsa termasuk Indonesia, tujuannya adalah memelihara utuh corak kehidupan bangsa itu dari genarasi ke generasi. Artinya, hukum di sini dimaksudkan utuk melestarikan kesinambungan peri kehidupan dari bangsa dalam segala aspeknya.
Memahami kebijakan dalam pembinaan hukum nasional, kita tidak dapat menelusuri politik hukum, yang dinyatakan oleh pihak penguasa dan harus diikuti dalam pembinaan hukum nasional UUD 1945 tidak dinyatakan dengan tegas mengenai politik hukum yang dianaut.
kembali ke :
• https://bit.ly/3SlKNLJ