D. Buku III : Tentang Perikatan

PIH

D. Buku III : Tentang Perikatan

Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang tua atau lebih atas mana yang berhak (kreditur) dan yang berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi yaitu melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu dan menyerahkan sesuatu.

1. Sumber Perikatan

Yaitu suatu perjanjian karena undang-undang. Hal ini hanya disebabkan oleh tiga hal :
  • a. Karena ketetapan undang-undang.
  • b. Karena perbuatan yang sah.
  • c. Karena perbuatan yang melawan hak.
Sedang syarat sahnya suatu perikatan yang dilahirkan oleh perjanjian ada empat :
  • a. Adanya kemauan bebas dari kedua belah pihak
  • b. Adanya kecakapan bertindak pada masing-masing pihak
  • c. Adanya sesuatu hal tertentu yang perjanjikan
  • d. Adanya suatu sebab yang halal, artinya tidak terlarang
2. Macam-Macam Perikatan
  • a. Perikatan alami
  • b. Perikatan bersarat
  • c. Perikatan di bawah ketentuan waktu
  • d. Perikatan yang tidak boleh dibagi
  • e. Perikatan dengan tanggungan solider
Mengenai terhapusnya perikatan di antaranya karena pembayaran, pembatalan perjanjian, berlakunya waktu dan lain-lain.

kembali ke :
• https://bit.ly/48RJTfH