D. Bentuk PerUndang-Undangan di Indonesia
Bentuk-bentuk tata urutan Peraturan Perundang-undangan RI berdasarkan UUD 1945 dan ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 adalah :
- UUD RI 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undangan
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan-Peraturan Pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.
Tata urutan perundang-undangan tersebut dimaksudkan bahwa Peraturan Perundangan yang lebih rendah tingkat kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan perundangan lainnya yang lebih tinggi tingkat kedudukannya. Bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia dalam prakteknya dapat dijumpai sebagai berikut (Syarifin,1999:36):
- Undang- Undang Dasar RI 1945
- Ketetapan MPR
- Keputusan MPR
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Instruksi Presiden
- Peraturan Menteri
- Keputusan Menteri
- Insruksi Menteri
- Keputusan Direktur Jenderal
- Instruksi Direktur Jenderal
- Keputusan Direktur
- Keputusan Perwakilan Departemen di Daerah
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah
- Instruksi Gubernur Kepala Daerah
- Peraturan Daerah TK II
- Keputusan Bupati Kepala Daerah/Walikota Daerah
- Instruksi Bupati Kepala Daerah/Walikota Kepala Daerah
- Pengumuman
- Surat Edaran, dll.
kembali ke :
• https://bit.ly/3tGjH7o