D. Bentuk PerUndang-Undangan di Indonesia

PIH

D. Bentuk PerUndang-Undangan di Indonesia

Bentuk-bentuk tata urutan Peraturan Perundang-undangan RI berdasarkan UUD 1945 dan ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 adalah :
  1. UUD RI 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undangan
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan-Peraturan Pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.
Tata urutan perundang-undangan tersebut dimaksudkan bahwa Peraturan Perundangan yang lebih rendah tingkat kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan perundangan lainnya yang lebih tinggi tingkat kedudukannya. Bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia dalam prakteknya dapat dijumpai sebagai berikut (Syarifin,1999:36):
  1. Undang- Undang Dasar RI 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Keputusan MPR
  4. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Instruksi Presiden
  8. Peraturan Menteri
  9. Keputusan Menteri
  10. Insruksi Menteri
  11. Keputusan Direktur Jenderal
  12. Instruksi Direktur Jenderal
  13. Keputusan Direktur
  14. Keputusan Perwakilan Departemen di Daerah
  15. Keputusan Gubernur Kepala Daerah
  16. Instruksi Gubernur Kepala Daerah
  17. Peraturan Daerah TK II
  18. Keputusan Bupati Kepala Daerah/Walikota Daerah
  19. Instruksi Bupati Kepala Daerah/Walikota Kepala Daerah
  20. Pengumuman
  21. Surat Edaran, dll.
kembali ke :
• https://bit.ly/3tGjH7o