C. Traktat
Traktat disebut juga “treaty” adalah perjanjian antar negara. Traktat itu ada beberapa macamnya, seperti traktat liberal yaitu perjanjian yang diadakan antara dua negara, sedangkan traktat multilateral atau kolektif yaitu perjanjian (traktat) yang diadakan antara lebih dari dua negara. Traktat itu mengikat dan berlaku sebagi peraturan hukum terhadap warga negara dari masing-masing negara yang mengadakannya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa traktat merupakan sumber hukum.
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11, dikatakan : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan pernjanjian dengan negara lain. Joeniarto, dalam bukunya “Selayang Pandang tentang Sumber-Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia” halaman 163 mengatakan, bahwa dalam pasal 11 UUD 1945 itu sendiri tidak mensyaratkan agar bentuk persetujuan DPR sekaligus adalah pembuat undang-undang, maka persetujuan tersebut lazimnya diterangkan dalam bentuk undang-undang.
Utrecht mengatakan, dalam pembuatan perjanjian antar negara melalui empat tingkatan (fase), yaitu :
- Penetapan (sluiting), yang dimaksudkan di sini penetapan isi perjanjian oleh utusan atau delegasi pihak-pihak yang bersangkutan dalam konverensinya. Hasil penetapan diberi nama traktat konsep atau perjanjian konsep (“concept verdrag atau “concept overeen komst”). juga diberi nama “sluitingsoorkonde”
- Persetujuan masing-masain Dewan Perwakilan Rakyat dari pihak yang bersangkutan.
- Ratifikasi atau penegasan oleh masing-masing kepala negara.
- Pelantikan atau pengumuman (afkondiging).
Setelah prosedur tadi dilalui, maka traktat itu terbemtuk dan berlaku mengikat kepada negara-negara yang bersangkutan.
Berlaku mengikatnya suatu trakat pada umumnya adalah didasarkan pada suatu asas yang disebut Pacta Sunt Servanda, artinya setiap perjanjian harus dihormati dan taati.
kembali ke :
• https://bit.ly/3Qld5UR