C. Sumber Tertib Hukum RI


PIH

C. Sumber Tertib Hukum RI

Perwujudan Sumber dari segala sumber hukum negara RI adalah :

1. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945

Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia adalah detik penjebolan hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional. Oleh sebab itu pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan momentum beralihnya Undang-Undang lama ke Undang- undang yang baru. Untuk mewujudkan tujuan proklamasi maka pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-undang Dasar kesatuan RI yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh. Dan atas dasar aturan peralihan UUD pasal 3, mereka memilih Bung Karno dan Bung Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.

2. Dekrit 5 juli 1959

Dekrit yang merupakan sumber hukum bagi berlakunya kembali UUD 1945, dikeluarkan sejak 5 Juli 1959 atas dasar hukum darurat negara, mengingat keadaan ketatanegaraan yang membahayakan kesatuan dan persatuan negara. Latar belakang munculnya dekrit tersebut adalah adanya ekses-ekses pelaksanaan demokrasi liberal ala UUDS 1950, yang sebenarnya bertentangan dengan jiwa demokrasi pancasila. Meski dekrit tersebut sebagai tindakan darurat, namun kekuatan hukumnya bersumber pada dukungan rakyat Indonesia diwujudkan melalui DPR hasil Pemilu 1955 secara aklamasi tanggal 22 Juli 1959
3. UUD 1945

4. Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar)

Supersemar antara lain berisi perintah kepada Letjen Soeharto Menpangad, untuk atas nama presiden/Pangti ABRI, mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan saat itu.

kembali ke :
• https://bit.ly/48UndeI