C. Sumber-sumber Formal Hukum Internasional

PIH

C. Sumber-sumber Formal Hukum Internasional

Adapun sumber-sumber formal hukum internasional bila sumber-sumber yang dipergunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional, tercantum dalam piagam mahkamah internasional pasal 38 yaitu :
  • a. Perjanjian internasional (traktat, triaty)
  • b. Kebiasaan internasional terbukti dalam praktek umum dan di terima sebagai hukum.
  • c. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
  • d. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dan berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menetukan hukum .
  • e. Anggapan-anggapan para ahli hukum internasional.
  • f. Suatu traktat dapat membentuk hukum internasional tergantung pada sifat dan hakikat traktat itu sendiri. Oleh karena itu traktat di bedakan menurut hakikatnya :
    • a. Traktat yang membentuk hukum (law making treatis ) yang menetapkan hukum yang mengikat.
    • b. Treaty cantraets misalnya traktat antara dua atau lebih negara mengenal hal ikhwal khususnya negara-negara itu sendiri .
Treaty cantraets bukan sumber langsung hukum langsung hukum internasional. Ia membentuk hukum internasional melalui hukum kebiasaan.

Antara kebiasaan (custom) dan adat istiadat (usage) terdapat peradaban adat istiadat mendahului kebiasaan .Kebiasaan mulai pada saat adat istiadat berhenti.

Hukum kebiasaan di kristalisasi dalam adat istiadat atau praktek-praktek negara-negara melalui :
  • a. Hubungan diplomatik antar negara
  • b. Praktek-praktek organ-organ internasional
  • c. Undang-undang nasional, keputusan-keputusan pengadilan nasional dan praktek militer administratif negara (Kansil,1993:182)

kembali ke :
• https://bit.ly/3Q14jtZ