C. Psikologi Hukum

PIH

C. Psikologi Hukum

Psikologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Psikologi adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia. Dalam kaitannya dengan studi hukum, ia melihat hukum sebagai salah satu dari pencerminan perilaku manusia, dan sebagai alat untuk mencapai tujuan yang dikehendaki. Dalam hukum pidana misalnya merupakan bidang hukum yang berkaitan dengan psikologi seperti peranan sanksi pidana terhadap kriminalitas.

kembali ke :
• https://bit.ly/3S5FLmb